drberita.id -Kelompok Tani Hutan (KTH) Bakti Nyata, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, keberatan atas penanaman pohon mangrove yang dilakukan
PT. Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera dengan menggunaan anggaran TJSL (Tanggung Jawab Sosial Lingkungan) tahun 2024.
Ketua KTH Bakti Nyata Salamin Yahya, alias Mimin menyampailan keberatan dan kekecewaannya itu bukan tanpa alasan. Ia menilai PT. Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera telah melalukan tindakan untuk kepentingan pribadi dan terindikan melakukan tindakan pidana korupsi.
PT. Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera melakukan itu bekerjasama dengan pihak Kepala Desa, dan 2 OPD Pemkab Deliserdang, yaitu Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Komunikasi dan Infornasi.
"Kegiatan penanaman Mangrove itu diduga sarat kepentingan pribadi dan korupsi," kata Mimin di Desa Tanjung Rejo, Selasa 31 Desember 2024.
Kejanggalan inilah yang membuat Mimin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut.
Apalagi, lokasi penanaman pohon mangrove yang dilakukan PT. Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera berada di areal pengelolaan KTH Bakti Nyata.
Bukan tanpa dasar, KTH Bhakti Nyata sendiri sudah mengantongi izin surat keputusan resmi pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan luas 83 haktare.
KTH Bakti Nyata merasa kecewa karena penanaman pohon mangrove yang dilakukan PT. Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera di lokasi lahan tanpa melibatkan atau koordinasi dengan mereka.
Dengan penanaman pohon mangrove yang sudah dilaksanakan oleh PT. Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera ini, Salamin Yahya pun menyoroti dan mempertanyakan anggaran penanaman pohon mangrove tersebut. Dimana penanaman pohon mangrove tersebut berasal dari anggaran TJSL tahun 2024.
Dirinya juga menyampaikan, penanaman pohon mangrove tanpa adanya koordinasi dengan KTH Bakti Nyata selaku pengelola yang sudah resmi dari kementerian KLHK.
"Diduga Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang, Kepala Desa Tanjung Rejo melakukan pemufakatan jahat bersama PT. Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera dengan penggunaan anggaran TJSL tahun 2024," kata Mimin.
Mimin juga mengatakan, apabila dalam waktu dekat tidak ada informasi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Deliserdang dan Kepala Desa Tanjung Rejo, KTH Bakti Nyata berencana melakukan upaya hukum.
"Dengan sudah dilakukannya penanaman pohon mangrove ini, KTH Bakti Nyata berharap dinas terkait hingga Kementerian KLHK, Inspektorat, bahkan KPK memberikan tindakan tegas, apabila penanaman pohon mangrove tersebut terbukti bermasalah," tutupnya.
Yudha