drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus korupsi proyek infrastruktur
Jalan Provinsi Sumut dan proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Desakan itu mencuat dalam diskusi publik bertajuk "Ngopi Bareng Tanpa Gula" dengan tema "Menjaga Integritas Proses Hukum di Sumatera Utara - Kasus Jalan dan DJKA", yang digelar Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumatera Utara (GMPET-SU) di Cafe Coriz, Jalan HM Jhoni, Medan, pasa Sabtu, 24 Oktober 2026.
Ketua GMPET-SU Rahmat Ritonga menyatakan penerbitan sprindik baru diperlukan untuk mendorong pengusutan yang profesional dan menyeluruh terhadap dua perkara tersebut.
"Berdasarkan hasil diskusi ini, kita meminta KPK mengeluarkan sprindik baru dalam dua kasus korupsi tersebut," tegas Rahmad.
Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak boleh berhenti pada pihak pihak yang telah diproses dan dijatuhi hukuman. "KPK perlu memastikan seluruh dugaan keterlibatan pihak lain ditelusuri berdasarkan bukti. Itulah sebabnya KPK diminta untuk menerbitkan sprindik baru," katanya.
Diskusi tersebut menghadirkan narasumber Direktur Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik, Aktivis 1998 sekaligus Jurnalis Tempo Sahat Simatupang, dan advokat Andreas Bresman Sinambela.
Dalam forum itu, Sahat menyoroti proses persidangan perkara korupsi proyek infrastruktur jalan di Sumatera Utara. Ia mengaku mengikuti langsung persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan mendengar majelis hakim meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution sebagai saksi.
"Saya meliput langsung persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. Saya mendengar dengan jelas majelis hakim memberikan perintah terbuka kepada JPU KPK untuk menghadirkan Plt Sekda Sumut dan Gubernur Sumut untuk didengar keterangannya sebagai saksi," ungkap Sahat.
Ia mengatakan, berdasarkan catatan liputannya, majelis hakim tidak pernah mencabut atau meralat perintah tersebut hingga persidangan berakhir.
Sementara dalam pembahasan kasus korupsi proyek jalur kereta api DJKA Kementerian Perhubungan, Andreas Bresman Sinambela yang disebut sebagai bagian dari tim kuasa hukum Eddy Kurniawan Winarto, menilai kliennya menjadi korban dalam perkara tersebut.
Dalam diskusi itu, muncul pula sorotan terhadap pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan perkara DJKA, antara lain mantan Menteri Perhubungan, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Lokot Nasution, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Akbar Himawan Buchari.
Perlu ditegaskan, penyebutan nama nama tersebut dalam forum diskusi tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan mereka dalam tindak pidana. Keterlibatan seseorang hanya dapat ditentukan berdasarkan bukti hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun dalam diskusi, peserta menilai peran pihak pihak tersebut sangat penting untuk ditelusuri secara profesional, apalagi jika dibandingkan dengan peran Eddy Kurniawan Winarto yang menurut pengakuannya hanya sebagai penghubung.
Rahmat mengatakan, GMPET-SU mengangkat kedua kasus tersebut karena menyangkut transparansi dan integritas penegakan hukum di Sumatera Utara. Ia mendesak KPK bekerja profesional dalam mengusut dugaan korupsi, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang tersedia. Makanya KPK didesak mengeluarkan sprindik baru untuk kedua kasus korupsi tersebut.
Dalam diskusi itu, peserta juga menyoroti vonis terhadap Eddy Kurniawan Winarto dalam perkara DJKA. Eddy disebut menerima uang Rp10,9 miliar dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara.
Adapun dalam perkara korupsi proyek infrastruktur Jalan Provinsi Sumut, Topan Obaja Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut disebut divonis lima tahun enam bulan penjara.
GMPET-SU berharap diskusi tersebut menjadi ruang kontrol publik terhadap penanganan kedua perkara korupsi yang ditangani KPK di Medan, Sumatera Utara.
"Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan penelusuran terhadap pihak lain yang didukung bukti hukum," pungkas Rahmat Ritonga.