drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor PT Hutama Karya (HK) dan PT HK Realtindo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan
Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS).
Upaya paksa penggeledahan tersebut dilakukan Tim Penyidik KPK pada Senin, 25 Maret 2024.
"Tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi, yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis dikutip CNN Indonesia, Rabu 27 Maret 2024.
Ali mengatakan dari penggeledahan tim penyidik memperoleh dokumen dokumen pengadaan lahan diduga terkait dengan perkara. Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," katanya.
KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTSS yang dilaksanakan PT. Hutama Karya Tahun Anggaran 2018-2020. Sudah ada tersangka yang ditetapkan KPK tetapi belum bisa disampaikan kepada publik.
Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara akan diumumkan KPK bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Ali.
Sementara itu, KPK telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri terkait penanganan kasus dugaan korupsi JTSS, yaitu Direktur PT. HK Bintang Perbowo, Pegawai PT. HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT. HK Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.