drberita.id | KPK kembali mengeksekusi terpidana mantan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial untuk kedua kalinya ke Rutan Klas I Medan dalam perkara korupsi penerimaan suap terkait seleksi jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumut.
Terpidana mantan Walikota Tanjungbalai tersebut juga dicabut hak politiknya selama 2 tahun, sejak putusan ditetapkan.
"Jaksa Eksekutor Hendra Apriansyah, Rabu 21 Juni 2022, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan untuk terpidana M. Syahrial ke Rutan Klas I Medan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor: Pid.Sus-TPK/2022/PN. Mdn tanggal 30 Mei 2022 yang berkekuatan hukum tetap," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis 23 Juni 2022.
BACA JUGA:
SBY Bertemu JK Untuk Indonesia Lebih BaikTerpidana M. Syahrial akan kembali menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan, jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
"Diputuskan juga adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok," tutup Ali.