drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu DPO tersangka suap Ricky Ham Pagawak (RHP) Bupati Mamberamo Tengah periode 2013 s/d 2018 dan 2018 s/d 2023.
"Tersangka RHP (Ricky Ham Pagawak), Bupati Mamberamo Tengah periode 2013 s/d 2018 dan 2018 s/d 2023, saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 15 Juli 2022," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 2 Agustus 2022.
Menurut Ali, Tim KPK masih terus melakukan pencarian keberadaan DPO dimaksud, di antaranya melakukan permintaan keterangan terhadap pihak pihak yang diduga mengetahui keberadaan dari tersangka.
BACA JUGA:
Kejatisu Terima Laporan Mafia Tanah dari Wanita Tua"Saat ini kami juga telah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat TNI untuk bantuan menghadapkan anggotanya terkait permintaan keterangan oleh Tim Penyidik KPK," kata Ali.
"Kami berharap dukungan dan bantuan dari pihak TNI sebagai bentuk sinergi penegak hukum guna percepatan penyelesaian perkara ini sehingga kepastian hukum segera terwujud," sambungnya.
KPK juga telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka dimaksud. Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengan sehingga tetap berjalan normal.
KPK pun mengimbau agar tersangka RHP dapat kooperatif untuk serahkan diri dan mengingatkan agar pihak pihak tidak turut membantu persembuyian Tersangka karena itu diancam pidana pasal 21 UU Tipikor.
BACA JUGA:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022"Kami juga tegaskan bahwa penanganan perkara KPK tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sehingga hak hak tersangka juga tentu kami perhatikan sesuai koridor ketentuan hukum," kata Ali.
"Dukungan, kerja sama, dan sinergi berbagai pihak khususnya dalam penanganan perkara ini, menjadi bentuk nyata komitmen seluruh elemen bangsa dalam mewujudkan masyarakat di seluruh wilayah NKRI maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi," tutupnya.