drberita.id | KPK telah menemukan lebih dari 2 bukti permulaan pada dugaan tindak pidana korupsi (TPK) ijin pertambangan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel). Jawaban KPK itu telah dibacakan dan diserahkan kepada Hakim praperadilan dan sudah diuraikan.
"Penanganan perkara TPK dugaan suap dan gratifikasi terkait ijin pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel berawal dengan adanya laporan masyarakat yang diterima KPK sekitar Februari 2022," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis 21 Juli 2022.
Menurut Ali, dari hasil telaahan baik objek dan subjek laporan masyarakat yang diterima KPK tersebut sebelumnya belum pernah ditangani oleh penegak hukum lain.
Sehingga kemudian KPK melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dan klarifikasi berbagai pihak di antaranya pihak Dinas ESDM Tanah Bumbu, pihak ESDM Provinsi Kalsel, pihak PT. PCN serta analisis berbagai dokumen terkait kasus dimaksud.
BACA JUGA:
Wakil DE Demokrat Sumut Apresiasi Sikap BP: Tak Ada Korupsi di Proyek Rp 2,7 Triliun"Dari serangkaian penyelidikan kemudian dikumpulkan data, informasi, dan dokumen sebagai bukti permulaan sehingga disimpulkan telah lebih ditemukan 2 alat bukti diantaranya surat/dokumen berjumlah 129 dokumen dan 18 orang yang telah memberikan keterangan yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan, termasuk permintaan keterangan terhadap MM serta alat bukti petunjuk berupa bukti elektronik," jelas Ali.
Masih Ali, berikutnya dari bukti permulaan tersebut maka sekitar Juni 2022 KPK meningkatkan ke tahap penyidikan. Dari proses penyelidikan juga telah ditemukan fakta adannya dugaan penerbitan perijinan pertambangan dengan peran MM selaku Bupati Tanah Bumbu.
Penyelidik juga menemukan fakta ada dugaan pelimpahan ijin usaha pertambangan operasi produksi batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT PCN yang dilakukan MM selaku Bupati Tanah Bumbu. Padahal hal tersebut bertentangan dengan UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Setelah PT l. PCN beroperasi dalam penambangan batubara, MM diduga mendirikan beberapa perusahaan yang difasilitasi dan dibiayai oleh PT. PCN.
Beberapa perusahaan dimaksud sebenarnya direksi dan pemegang sahamnya masih berafiliasi dengan MM yang kemudian dalam aktifitasnya dibungkus dalam formalisme perjanjian kerjasama 'underlying' guna memayungi adanya aliran uang dari direktur PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan MM tersebut sekitar sejumlah Rp104,3 Miliar.
"KPK menyakini hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon, sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur," kata Ali.
BACA JUGA:
Kasus BTN Medan, Kuasa Hukum PT. KAYA: Penetapan Tersangka Dirut PT. ACR Tidak TepatKPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan memantau proses penanganan perkara perizinan pertambagan ini. Dimana sektor ini menjadi salah satu sumber energi yang sangat penting penting bagi hajat hidup masyarakat.
"Dengan tata kelola energi yang bersih dari korupsi, maka ongkos produksi menjadi lebih murah dan masyarakat bsai menikmatinya dengan harga yang lebih terjangkau," tutup Ali.