drberita.id | Mantan Kepala Desa Partungko Naginjang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di kawasan Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Kamis 25 Maret 2021.
Mantan kepala desa BPP itu diduga melakukan tindak pidana korupsi alih fungsi hutan sejak 2003 hingga 2013, seluas 350 hektare.
BACA JUGA :Eks Kader PDIP Mendadak Temui AHY, Ada Apa?
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Samosir Tulus Tampubolon mengatakan tersangka BPP ditahan karena perbuatan melawan hukum pelepasan lahan di kawasan hutan lindung Tele di Desa Partungko Naginjang.
"Tersangka BPP melakukan tindakan pidana tersebut sudah sejak tahun 2003 hingga 2013, seluas 350 hektare," kata Tulus, Jumat 26 Maret 2021.
[br]
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tersangka sesuai surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, nomor: Print-06/L.2/Fd.1/03/2021 tanggal 25 Maret 2021.
Tulus menjelaskan pada masa jabatannya, BPP telah mengumpulkan masyarakat desa sebanyak 293 orang untuk mengajukan izin membuka lahan di kawasan Hutan Tele.
BACA JUGA :Bank Sumut Optimalisasi PAD Dengan Sistem Elektronifikasi Transaksi
Tersangka kemudian mengumpulkan nama-nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka lahan tersebut ke dalam 7 kelompok.
"Saat itu BPP mengutip uang Rp 600 ribu per orang, kemudian uang itu ia serahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang," katanya.
[br]
Terkait tindakannya, sambung Tulus, tersangka BPP disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ke 1 KHUP Pidana.
"Tersangka kini ditahan selama 20 hari pertama, ia dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut," jelasnya.
BACA JUGA :Senioren: Kepetusan DPP GAMKI Sudah Tepat Tetapi Harus Ada Solusi