drberita.id -Dalam kusus korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyan, Kortas Tipikor Polri telah menggeledah 13 lokasi berbeda di kawasan Jakarta Selatan. Barang bukti uang dan logam mulia pun ditemukan mencapai ratusan miliar.
Febrie Ardiansyah pun telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejagung. Namun sampai saat ini belum ada tersangka yang diumumkan.
Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, pada Sabtu 11 Juli 2026, sore resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers bersama DPR dan Jampidsus di Kantor Kejagung.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah lakukan beberapa penggeledahan. Kita sudah lakukan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara, kita sudah menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi," ucap Totok.
"Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA (Febrie Adriansyah) dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang, dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12d, 12B, tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau yang sekarang KUHP 607 ayat 1a dan b," sambung Totok.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga mengungkap FA sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
"Apa yang dinanti masyarakat, sudah gamblang diberitakan, sudah ada dua tersangka, berinisial DR dan FA. FA ini orang kemarin menjabat posisi yang ditempati Jampidsus (Rudi Margono sekarang sebagai Plt)," ucap Habiburokhman sambil menunjuk ke arah Rudi Margono yang duduk di sebelahnya.