drberita.id | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan memanggil dan nemeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pekan depan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam proses alih status pegawai KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA :Pengamat: Kasus BOT PDAM Tirtanadi Dengan PT. TLM Jangan Jadi Sapi Perahan
Komisioner Komnas HAM RI mengatakan rencananya Firli akan dipanggil setelah pemeriksaan atau permintaan keterangan dari WP KPK rampung.
"Kami merencanakan minggu depan, jadi kalau semua ini selesai kami langsung panggil," kata Anam di Kantor Komnas HAM RI Jakarta, dikutip tribunnews, Kamis 27 Mei 2021.
Sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI menerima Tim Kuasa Hukum dan Wakil Pegawai WP KPK pada hari yang sama pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA :BOT PDAM Tirtanadi Dengan PT. TLM Berbau Korupsi, Kasus Diselidiki Polda Sumut Sejak 2018
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI M. Choirul Anam mengatakan kedatangan tersebut dalam rangka memberikan tambahan kelengkapan aduan, data dan dokumen lain yang diperlukan untuk pemeriksaan Tim.
"Hal ini guna menindaklanjuti aduan Kuasa Hukum dan WP KPK pada Senin, 24 Mei 2021 lalu terkait tidak diloloskannya 75 orang pegawai KPK dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," kata Anam dalam keterangan resmi Komnas HAM RI pada Rabu 26 Mei 2021.