drberita.id | Terkait kasus dugaan korupsi penjualan daging impor, Direktur Utama PT Kawasan Industri Medan (KIM) Trisilo Ari Setyawan (TAS) akhirnya memenuhi panggilan Penyidik Subdit V Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Kepastian itu diungkapkan Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi via ponsel, Senin 10 Agustus 2020.
Meski meleset dari jadwal sebelumnya, namun mantan Direktur Komersil PT Perusahaan Perdagangan Indonesia atau PPI (Persero) itu, telah menghadiri pemanggilan penyidik.
Baca Juga :Putaran Dana Dompet Dhuafa Rp 76,9 Miliar di Idul Adha 1441 H
"Jadwal seharusnya pada 29 Juli lalu, tapi tersangka berinisial TAS menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Agustus 2020 lalu," ungkap Yusri.
Selain TAS, dalam kasus yang ditaksir menelan kerugian negara sebesar Rp 33 miliar itu, penyidik Ditreskrimsus PMJ juga telah memeriksa 2 tersangka lain yakni TF, anggota Staf Manajer dan Direktur Utama PT Agrochemindo Niagatama Sukses Makmur (ANSM) berinisial EJJB.
"Tersangka TF dan EJJB dari PT ANSM sebagai tersangka juga telah menjalani pemeriksaan pada 29 Juli 2020," beber Yusri.
Namun Yusri belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan dan apakah nanti bakal dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.
Baca Juga :Hakim PTUN Diminta Batalkan Sertifikat Villa Dreamland Resort Sibolangit
"Kalau itu (ditahan) belum lagi. Nanti perkembangan lanjutan kita sampaikan," pungkasnya.
art/drb