drberita.id -
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) mendesak
Kejaksaan Agung memeriksa Rabuddin alias Rb pemilik 42
SPPG MBG di Sumut. Desakan itu disampaikan massa di depan gedung Kejati Sumut, Kamis 11 Juni 2026.
Koordianator Nasional KAMAK Azmi Hady mengatakan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diungkap Kejaksaan Agung harus ditularkan ke Sumatera Utara.
"Kami minta Kejagung mengembangkan korupsi MBG ini ke Kejati Sumut. Tolong segera periksa Rabuddin alias Rb, penguasa proyek di Kota Medan yang memiliki 42 SPPG MBG di Sumut dari 5 yayasan," ungkap Azmi.
Puluhan massa KAMAK yang datang membawa spanduk dengan mobil komando, mencurigai banyak pemilik SPPG MBG di Sumut yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Pusung dari Kantor Pusat BGN di Jakarta.
Azmi memastikan akan terus mengawal kasus korupsi MBG yang baru diungkap oleh Kejaksaan Agung.
"Kejagung harus bersikap tega kepada maling maling uang rakyat di progam MBG ini, khususnya di Sumut. Untuk membuktikan keseriusan kejaksaan, kami meminta Kejati Sumut segera periksa Rabuddin. Kami tidak akan mundur sampai Kejati Sumut terbukti memeriksa 42 SPPG MBG milik penguasa proyek Kota Medan itu, dan menetepkan tersangka dari pemilik SPPG MBG di Sumut," tegasnya.
Korupsi MBG yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah selama 1 tahun setengah ini sangat menyakitkan hati rakyat. Praktek monopoli dan nepotisme yang terjadi pada korupsi MBG sangat terang-terangan dilakukan para pemodal uang dan yayasan. Dari pusat sampai ke daerah, seperti di 33 kabupaten kota di Sumatera Utara.
Azmi pun ingin memastikan Kejaksaan Agung memeriksa 42 SPPG MBG milik Rabuddin alias Rb di Sumut dari 5 yayasan tersebut.
"5 yayasan milik Rabuddin harus diperiksa prosesnya, bagaimana bisa mendapatkan 42 SPPG MBG itu, kami menyakini ada potensi suap dalam prosesnya. Begitu juga jumlah relawan di semua SPPG yang ada di Sumut, apakah sudah sesuai dengan juknis dan juklat. Pengadaan bahan makanan juga harus diperiksa, apakah sudah sesuai aturan," beber Azmi Hady.
Massa KAMAK pun akhinya diterima perwakilan Kejati Sumut, dan berjanji akan menyampaikan aspirasi kasus korupsi MBG di Sumut itu kepada Kepala Kajaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Muhibuddin.