drberita.id | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman prilaku gaya hidup mewah terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi.
Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Mengadili, menyatakan Terperiksa bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Tidak mengindahkan kewajiban menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi dan menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari,†ucap Ketua Majelis Etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat membacakan amar putusan, di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis 24 September 2020.
Baca Juga :HTN: KontraS Tagih Janji Gubernur Sumut
Dewan Pengawas menghukum Firli dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II. Berdasarkan Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, Teguran Tertulis II berlaku selama 6 bulan.
Pasal 12 aturan tersebut menyatakan bahwa insan komisi yang sedang menjalani sanksi ringan, sedang, dan/atau berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri.
"Menghukum Terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis II yaitu agar Terperiksa tidak mengulangi lagi perbuatannya dan agar Terperiksa sebagai Ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan prilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku," kata Tumpak.
Dalam pertimbangannya, Dewan Pengawas KPK mengutarakan hal yang memberatkan adalah Firli tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Kemudian ia sebagai ketua KPK dinilai tidak menunjukkan keteladanan.
"Hal yang meringankan, Terperiksa belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman prilaku dan Terperiksa kooperatif selama persidangan," jelas Tumpak.
Baca Juga :Kapolda Sumut Apresiasi Personil dan ASN Sampaikan LHKPN
Firli dinyatakan terbukti melakukan dugaan gaya hidup mewah berupa penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Ia menggunakan helikopter dalam perjalanan Palembang-Baturaja, Baturaja-Palembang, serta Palembang-Jakarta. Total biaya sewa helikopter tersebut adalah Rp 28 juta.
art/drb