drberita.id -Gerakan Rakyat Berantas
Korupsi (Gerbrak) Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti informasi laporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintahan Kota Padangsidimpuan.
Demikian disampaikan Koordinator Gerbrak Saharuddin melalui pesan Wasthaap, Senin 22 Juli 2024.
"Informasi dugaan tindak pidana korupsi itu, pertama kali perlu mendapatkan klarifikasi dari Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan karena terkait dengan kebenaran Surat Nomor 005/2452/2024
tertanggal 14 Mai 2024," katanya.
Menurut Saharuddin, tujuan surat tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan ditandatangani Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Siwan Siswanto.
Kejati Sumut pun diharapkan dapat bergerak cepat tanpa perlu menunggu klarifikasi atas informasi.
Pada point ke 2 dalam surat, lanjut Saharuddin, dijelaskan tentang laporan bahwa setiap bulannya ada saja permintaan uang dari Pj Walikota dengan berbagai alasan dengan intimidasi akan dinonjobkan, menjelang idul fitri 1445 H.
"Setiap kepala Dinas/Kepala Badan/Kepala Kantor/Camat dikumpulkan 10 juta untuk THR Pj Walikota," katanya.
Menyikapi hal itu, kata Saharuddin, jaringan aktivis Gerbrak di Jakarta telah melayangkan surat kepada Dirintelkam Polda Metro Jaya untuk pemberitahuan aksi.
"Kita akan turun aksi ke Kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sesuai rancana pada Rabu, 24 Juli 2024 mendatang," kata Saharuddin, seraya mengatakan aksi untuk mendorong Kejagung agar segera menindaklanjuti informasi.