drberita.id -Eksepsi terdakwa korupsi APD
Covid-19 di Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Penolakan tersebut sinyalir karena tindak pidana korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan sangat jelas dibeberkan adanya keterlibatan sejumlah orang yang itu terjadi berawal dari pertemuan di Cafe Wak Noer, Jalan Uskup Agung, Medan, pada Maret 2020.
Saat itu, saksi Dr. Fauzi Nasution yang mengetahui adanya pengadaan rapid tes dan APD Covid-19 menghubungi saksi dr. David Luther yang merupakan teman sejawat di Rumah Sakit Colombia Asia Medan. Dr. Fauzi menyampaikan bahwa ada kegiatan di Dinas Kesehatan Sumut terkait pengadaan rapid tes dan alat pelindung diri (APD) Covid-19 kepada dr. David.
Dr. Fauzi pun kemudian menanyakan kepada dr. David apakah dapat menyediakan rapid tes dan APD Covid-19, lalu dijawab dr. David akan mengusahakannya.
Beberapa hari kemudian, Dr. Fauzi kembali menghubungi dr. David dan menyampaikan ada orang dari Dinas Kesehatan Sumut yang mau berjumpat dengannya. Saksi dr. Aris Yudhariansyah selaku Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut pun menghubungi dr. David Luther.
"Bang, ini ada yang bisa masukan barang barang covid, dan dia kenal dengan abang, namanya Robby orang Kisaran yang istrinya melahirkan sama abang," kata dr. Aris.
Lalu dijawab oleh saksi dr. David "Ooo... iya, saya kenal. Besok kita ketemu ya".
Keesokan harinya, dr. Aris membawa saksi Robby Messa Nura (Terdakwa Berkas Terpisah) bertemu dengan dr. David Luther di Cafe Wak Noer Jalan Uskup Agung, Medan.
dr. Aris kemudian menjelaskan mengenai pengadaan rapid tes dan APD tahun 2020, dan mengatakan yang melaksanakan pengadaan tersebut saksi Robby.
Beberapa hari kemudian lagi, dr. David kembali bertemu dengan dr. Aris. Kali ini dr. Aris membawa terdakwa Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan bertemu dengan dr. David Luther di Hotel Polonia Medan.
dr. Aris menyampaikan kepada terdakwa dr. Alwi Mujahit Hasibuan bahwa yang melaksanakan pengadaan rapid dan APD adalah Robby Messa Nura yang merupakan teman dr. David. Terdakwa Alwi kemudian mengatakan "Ya udah, orang ketua aja sama dr. Fauzi Nasution yang kerjakan".
Kesepakatan itupun terjadi atas koordinasi yang dilakukan dr. Aris diawali dari Cafe Wak Noer hingga Hotel Polonia Medan.
Pengadaan rapid tes dan APD itupun senilai Rp. 199.456.973.552,00 pada tahun anggaran 2020, berdasarkan surat keputusan Gubsu No. 188.44/222/KPTS/2020 tanggal 17 April 2020.
Bersambung....