drberita.id -
Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Dadan Hindayana, Rabu 3 Juni 2026. Kesalahan utamanya adalah praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, kesalahan Dadan terlibat tata kelola program Makam Bergizi Gratis (MBG) yang tidak optimal, serta blunder komunikasi publik yang menyebabkan kerugian keuangan negara triliuan rupiah.
Kejaksaan Agung telah mengumumkan status tersangka Dadan Hindayana dan Sony Sanjaya, serta Lodewyk Pusung, yang langsung ditahan dalam kasus korupsi tata kelola MBG pada BGN tahun 2025-2026.
"Tim penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi. Saudara DH kepala BGN, SS selaku wakil kepala BGN, dan LP wakil kepala BGN bidang Pengembangan organisasi dan kelembagaan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
"Setelah melalui rangkaian pemeriksaan, DH, SS dan LP dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan DH, SS dan LP sebagai tersangka," sambungnya.
Berikut berbagai catatan kesalahan dan masalah yang menyebabkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung dicopot Presiden Prabowo Subianto, serta diproses hukum.
Dugaan Jual Beli SPPG: Dadan Hindayana terlibat langsung dalam praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang merugikan rekanan hingga miliaran rupiah. Praktik ini berkedok pengurusan atau penunjukan lokasi titik layanan untuk program MBG.
Masalah Tata Kelola dan Kinerja: Evaluasi menyeluruh dari pemerintah dan masukan dari DPR menunjukan adanya masalah tata kelola serta koordinasi lintas kementerian yang kurang optimal di bawah kepemimpinannya.
Blunder Komunikasi Publik: Sebagai wajah publik untuk program unggulan pemerintah, tersangka Dadan, Sony, dan Lodewyk terlalu sering memberikan komentar di ruang publik yang tidak perlu. Sehingga sering terjebak dalam logika yang memicu polemik.
Kejaksaan Agung telah menahan Dadan, Sony, dan Lodewyk, serta menggeledah Kantor BGN atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto.