drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka dalam perkara korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, Kamis 27 Mei 2021. Akibatnya, kerugian keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.
BACA JUGA :Dukung BNSP: PPWI Buka Posko Pengaduan Korban UKW Dewan Pers
"Hari ini kami menetapkan danpenahanan 4 tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019," ujar Plt Juri Bicara Ali Fikri, Kamis 27 Mei 2021.
Ke 4 tersangka yaitu Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, dan Korporaai PT AP.
"Setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 24 Februari 2021. Para tersangka YRC Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, AR Wakil Direktur PT AP, TA Direktur PT AP, dan Korporasi PT AP," kata Ali.
Setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 44 orang dan untuk kepentingan proses Penyidikan, Tim Penyidik melakukan penahanan tersangka YRC selama 20hari terhitung sejak 27 Mei 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 di Rutan KPKCabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebagau pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19 di lingkunganRutan KPK, tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK Kavling C1.
BACA JUGA :Muhammad Ellpin, Maling di Masjid Baiturrahman Binjai Sudah Ketangkap
Berikut konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Jakarta Timur;
[br]
Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta yang bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Kegiatan usahanya yang dilakukan antara lain adalah mencari tanah di wilayahJakarta yang nantinya akan dijadikan unit bisnis ataupun bank tanah.
BACA JUGA :Massa Demo Kantor Golkar Sumut, Desak Ijek Tegas Kasus Asusila Zainuddin Purba
"Salah satu perusahaan yang bekerjasama dengan PDPSJ dalam halpengadaan tanah. PT AP usahanya bergerak di bidang properti tanah dan bangunan. Pada 8 April 2019, disepakati penandatanganan pengikatan aktaperjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor PDPSJantara pihak pembeli yaitu YRC dengan pihak penjual yaitu AR," kata Ali.
Selanjutnya, kata Ali, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank milik AR pada Bank DKI.
BACA JUGA :BOT PDAM Tirtanadi Dengan PT. TLM Berbau Korupsi, Kasus Diselidiki Polda Sumut Sejak 2018
"Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah YRC dilakukan pembayaran oleh PDPSJ kepada AR sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar. Untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jaktim, PDPSJ diduga dilakukan secara melawan hukum, antara lain tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate," jelasnya.
"Adanya kesepakatan harga awal antara pihak AR dan PDPSJ sebelum proses negosiasi dilakukan. Atas perbuatan para tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 152,5 miliar," tutup Ali.