drberita.id | Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Medan, Pangurabaan akhirnya mengembalikan uang pungli perpisahan dari siswa yang lulus tahun 2020 yang sempat dikutip oleh pihak madarasah, Kamis 25 Juni 2020.Pangurabaan mengembalikan uang tersebut pada 15 Juni 2020 yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Impun Siregar dan Ombudsman Perwakilan Sumut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengapresiasi pengembalian uang pungli perpisahan siswa MTsN 1 Medan. Kepala MTsN 1 Panguraban cepat merespon apa yang disarankan oleh Ombudsman Perwakilan Sumut.
Baca Juga: Japorman Mundur, Plt Ketua PDIP Sumut Djarot Syaiful Hidayat
"Kami sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kepala MTsN 1 Medan, juga mengucapkan terima kasih kepada Kakan Kemenag Medan yang cepat merespon persoalan ini . Kami berharap kebijakan yang dilakukan oleh Kepala MTsN 1 Medan ini diikuti oleh kepala madrasah lainnya yang sudah terlanjur mengutip dana yang tidak ada dasar hukumnya," kata Abyadi.
Abyadi mengatakan, awalnya Ombudsman Perwakilan Sumut menerima laporan dari orang tua murid MTsN 1 Medan yang keberatan atas kutipan uang perpisahan dan uang sewa laptop untuk pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang jika ditotal mencapai Rp 450.000.
[br]Keberatan orang tua murid, lanjut Abyadi, sangat beralasan karena di tengah pandemi Covid-19 ini semua serba susah, apalagi dengan adanya kutipan uang tersebut."Akhirnya Ombudsman menyampaikan permasalahan ini ke Kakan Kemenag Kota Medan, dan direspon dengan cepat pengembalian uang. Pengembalian uang juga disaksikan oleh perwakilan dari Ombudsman," kata Abyadi.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Medan Impun Siregar mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Perwakilan Sumut yang telah melakukan tugasnya dengan mengingatkan kepala madrasah yang membuat kebijakan tidak sesuai aturan.
Baca Juga: Demi Kemanusiaan, Senator Fachrul Razi Minta Pemerintah Aceh Lindungi Pengungsi Rohingya
"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala MTsN 1 Medan yang sudah mengembalikan uang perpisahan itu, karena memang pelaksanaan perpisahan ditiadakan akibat pandemi Covid-19 ini," kata Impun. (art/drb)