drberita.id | Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang Fauzi, bungkam tak mau bicara ketika ditanya soal warkah lahan yang di atasnya berdiri Villa Dreamland Resort Sibolangit.
"Apa alasan BPN Deliserdang tdk mau membuka warkah lahan villa dreamland resort sibolangit di PTUN Medan yang digugat Ferdinand Sitepu?".
Baca Juga :dr. Indra Wahidin Akui Punya Villa di Dreamland Sibolangit yang Berpekara
"Apakah warkah lebih tinggi drajatnya dari kitab suci seperti misalnya Alquran atau Injil, sehinga BPN Deliserdang tidak mau membukanya di PTUN Medan atas permintaan majelis hakim?".
Demikian pertanyaan konfirmasi yang disampaikan DRberita ke Kepala BPN Deliserdang Fauzi, Rabu 26 Agustus 2020, yang tidak dijawab.
Sementara itu, Kepala BPN Provinsi Sumatera Utara Dadang Suhendi mengatakan, bila diminta oleh pengadilan dan kepentingan pengadilan tentu saja dapat dipenuhi.
Baca Juga :Hakim PTUN Diminta Batalkan Sertifikat Villa Dreamland Resort Sibolangit
"Pada dasarnnya salinan atau copy warkah hanya dapat diberikan kepada pemegang hak yang namannya tercatat pada sertipikat/buku tanah atau kpd instansi dalam rangka pelaksanaan tugas, seperti kepolisian, kejaksaan, kpk atau pengadilan," jelas Dadang.
art/drb