drberita.id -Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly membenarkan telah menyelesaikan 60% lebih penggelapan uang dari pajak kenderaan bermotor (PKB) yang terjadi di
Samsat Pangururan, Samosir.
"60% lebih dari total kerugian masyarakat telah diselesaikan oleh para terduga pelaku. Sisanya akan diberikan dispensasi atas potongan denda mencapai 80 persen bagi seluruh korban yang uang pajaknya digelapkan," ungkap Fadly, kemarin.
Atas masalah ini, Fadly mengakui telah mencopot Kepala UPT Samsat Pangururan dan 4 pegawai lainnya yang sedang dalam proses pemeriksa internal Bapenda Sumut guna menetapkan sanksi sesuai tingkat kesalahan.
Untuk proses hukum penggelapan pajak itu, lanjut Fadly, pihaknya menyerahkan kepada kepolisian sesuai informasi yang diterima pihaknya. Kejadian penggelapan pajak di Samosir ini sudah berlangsung lama.
Dia memastikan secepatnya akan menyelesaikan keluhan masyarakat dan akan meningkatkan pelayaan di Samsat Pangururan sebagaimana komitmen Program Sumut Bermartabat yang digaungkan Gubernur Edy Rahmayadi.
Menurutnya, dugaan penggelapan pajak yang diterjadi di luar sistem keuangan Samsat Pangururan, dan tidak berpengaruh pada sistem perbankan dalam metode penyetoran uang pajak ke Bank Sumut.
"Uangnya tidak nyangkut di Bank Sumut, namun tercetak di luar proses ke samsat. Namun komitmen kami, urusan masyarakat didahulukan dan harus dituntaskan," beber Fadly.
Fadly juga mengatakan, pihaknya bersama kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendataan sampai sejauh mana timbulnya tingkat kerugian yang dialami oleh masyarakat.
"Angka itu lagi kami sesuaikan, evaluasi dan koreksi antara data yang ada di Bank Sumut, data yang ada pada kami dan registrasi dari pihak kepolisian sendiri karena ini dilakukan oleh oknum di luar proses kesamsatan," katanya.