Kejatisu Terima Laporan Mafia Tanah dari Wanita Tua

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082022/_7969_Kejatisu-Terima-Laporan-Mafia-Tanah-dari-Wanita-Tua.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Marwita dan Adiknya Jhon Hendri bersama kuasa hukum Mahsin SH.

drberita.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima laporan penguasaan lahan diduga dilakukan mafia tanah di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, pada Senin 1 Agustus 2022. Laporan tersebut disampaikan seorang wanita tua, Marwita (57).

Warga Jalan Pabrik Papan, Lingkungan 15, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, ini melapor ke Kajatisu didampingi adiknya Jhon Hendri.

Mereka pun memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH, MH untuk menindaklanjuti laporan tanah mereka seluas 48,23 hektar di Desa Sampali diduga diserobot mafia tanah.

"Tanah seluas 48,23 hektar ini merupakan warisan dari orang tua kami Almarhum Yusuf dan istrinya Maryam, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) No. 117/II/SKPT/SDA/1967 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pendaftaran dan Pengawasan Tanah tertanggal 3 Januari 1967," ucap Marwita, Selasa 2 Agustus 2022.

SKPT tersebut, lanjut Marwita, atasnama Maryam bertalian dengan Surat Keterangan Hak Memperusahai Tanah No Daftar: 565/KLD/1961 tanggal 22 Djuni 1961 yang ditandatangani Assisten Wedana Ketjamatan Labuhan Deli.

BACA JUGA:Kejati Sumut Tahan Mujianto Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BTN Medan

Dasar surat tersebut yaitu Surat Keterangan No. 640/C/III/1964 tanggal 22 Nopember 1964 yang ditandatangani Kepala Agraria Daerah Deliserdang dan Kotapraja Tebing Tinggi yang berdasarkan dokumen di atas terletak dahulu bernama Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang, saat ini berubah nama menjadi Jalan Pasar 6, Dusun 25, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

"Batas batas tanah milik kami itu, sebelah utara berbatas dengan Jalan Mabar ke Percut sepanjang 640 meter, sebelah timur berbatas dengan Sei Kera sepanjang 390 + 70 + 87 meter, sebelah selatan berbatas dengan kebun sepanjang 985 meter, dan sebelah barat berbatas dengan kebun sepanjang 75 + 474,2 meter," terang Marwita.

Namun belakangan ini, kata Marwita, timbul permasalahan yang tanpa sepengetahuan para ahli waris, ada pihak lain menguasai lahan dengan memagar dan memasang plank bertuliskan 'Tanah Ini Milik Supono DKK Berdasarkan Putusan PK: 94 PK/PDT/2004, Berita Acara Eksekusi No: 06/EKS/2009/67/PDT.G/2009/PN-LP Tanggal 22 Oktober 2014. Dilarang Masuk Tanpa Izin KUHP 551'.

Laporan Marwita dan Adiknya Jhon Hendri didampingi kuasa hukum Mahsin SH akhinya diterima staff PTSP Kejatisu Tasya dan difasilitasi petugas piket Nova Manurung.

Diketahui, sebagaimana tertulis di plank,objek eksekusi tidak berada di lokasi tanah orang tua Marwita dan Jhon Hendri. Pada tahun 2010 lalu putusan PK: 94 PK/PDT/2004 yang dimenangkan oleh 70 penggugat/ pemohon telah dilaksanakan eksekusi dan lavering di sekitar 8 s/d 10 kilometer dari lokasi tanah orang tua Marwita dan Jhon Hendri.

BACA JUGA:HPPLKN dan KTM Minta Edy Rahmayadi Perangi Mafia Tanah di Sumut

Marwita pun telah 2 kali melayangkan surat pemblokiran tanah ke Kantor Pertanahan Deliserdang, yakni pada 28 Juli 2021, dan 2 Agustus 2021. Surat juga ditembuskan ke Kanwil BPN Sumut, Gubsu, Ketua PN Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Sumut, Ketua KPK RI, dan jajaran pemerintahan lainnya.

Kasi Penkum Kejatiau Yos A Tarigan mengakui telah meberima laporan Marwita yang selanjutnya pengaduan masyarakat ini akan diproses sesuai mekanisme.

Yos juga memastikan Kejatisu saat ini amat mengatensikan perkara pertanahan untuk mengetahui apakah ada pelanggaran hukum dilakukan.

"Terima kasih atas perhatian masyarakat kepada Kejatisu yang mempercayakan pelaporan masalah konflik pertanahan. Selanjutnya akan kami periksa, ada tidaknya pelanggaran hukum karena dalam masalah tanah harus diteliti unsur pelanggaran pidana atau perdata. Jika perdata akan dilakukan penelaahan dan penerangan akar masalah. Minimal masyarakat mengerti masalah apa yang dihadapinya," jawab Yos.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Akrobat Politik KPK Menyasar Ondim di Sumut

Kerah Putih

KPK OTT 7 Orang dari Medan, Binjai, dan Langkat: Fee Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Kerah Putih

Dinas SDABMBK Medan Siapkan 114 Pekat Kegiatan PL dan 77 Tender, KPK Apa Kabar?

Kerah Putih

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejatisu Periksa Pengelola SPPG MBG di Sumut

Kerah Putih

Setelah KPK Datang ke Medan, Semoga Tidak Terjadi OTT ke Depan

Kerah Putih

Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung