drberita.id | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah menyelidiki dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 39.500.000.000 di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.
Informasi diperoleh DRberita, Rabu 26 Agustus 2020, menyebutkan dugaan kredit fiktif tersebut dilakukan PT. Krisna Agung Yudha Abadi, dengan agunan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHBG) sebanyak 93 di Komplek Takapuna, Graha Metropolitan, Helvetia, Deliserdang.
"Kasusnya saat ini masih penyelidikan di Kejatisu, coba dikonfirmasi saja apakah berjalan, atau sudah sejauh mana progresnya," ucap sumber.
Baca Juga :Dana Refocusing Covid-19 Untuk Media Belum Ada, Realisasi Masih 0%
Menurut sumber, dari 93 SHGB yang diagunkan ke BTN Medan, hanya ada 7 SHGB yang menjadi jaminan Hak Tanggungan (HT) dari PT. Krisna Agung Yudha Abadi yang dibuat. Seharusnya semua SHGB wajib menjadi jaminan HT.
"Tidak jelas proses jaminan HT nya. Di sinilah dugaan korupsinya terjadi. Kuat dugaan antara pihak bank dan perusahan bermainan. Pasti ada oknum yang terlibat dalam kredit fiktif ini, sehingga bisa lolos pencairan uangnya," ujarnya.
Sumber juga memastikan, uang Rp 39,5 miliar tersebut mengalir ke sejumlah oknum, baik itu dari pihak bank mau pun pihak perusahaan.
"Nanti data lengkapnya kita coba minta dari orang dalam bank, mungkin dia mau memberinya," kata sumber.
Baca Juga :Kolonel Ok Rifky dan Istri Dirampok Depan Amaliun Foodcourt
Sementara, Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi belum bisa menjelaskan. "Belum tahu saya, lagi tak enak badan saya ini, sudah beberapa hari tidak masuk," kata Simanggar.