drberita.id -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sampai saat ini belum juga melimpahkan berkas perkara empat tersangka pegawai BTN Medan ke pengadilan tipikor. Padahal status keempat tersangka telah lama ditetapkan.
Kejatisu menetapkan empat tersangka pegawai BTN Medan tersebut dalam kasus kredit fiktif senilai Rp 39,5 miliar.
Keempat tersangka pejabat Bank BTN Medan tersebut yaitu FS Pimpinan Cabang BTN tahun 2013-2016, AF Wakil Cabang BTN bagian Komersial tahun 2012-2014, RDPA Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016, dan AN Analis Komersial Bank BTN Cabang Medan tahun 2012-2015.
Para tersangka petinggi BTN Cabang Medan tersebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 39,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto yang dikonfirmasi pun belum mau menjelaskan perkembangan 4 tersangka pegawai BTN Medan tersebut. Dia menyarankan agar hal itu ditanyakan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan.
"Tolong hubungi kasi penkum," jawab Idianto singkat melalui pesan what app, Rabu 15 Maret 2023.
Sementara, Kasi Pemkum Kejatisu Yos Tarigan sampai saat ini belum juga menjawab konfirmasi kelanjutan kasus 4 tersangka pegawai BTN Medan tersebut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka pegawai BTB Medan tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.