drberita.id | Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terkait dugaan korupsi kredit fiktif di BTN Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 39,5 miliar.
"Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial M yang punya keterkaitan dugaan korupsi di BTN sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan," kata Yos, Rabu 20 Juli 2022.
Kronologis perkara, lanjut Yos, bahwa pada tahun 2011 Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Dirut PT KAYA Canakia S seluas 13.680 m2 di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
"Seiring waktu berjalan, PT. KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di BTN Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," papar Yos.
BACA JUGA:
Lagi, Massa MPR L-Jakarta Geruduk KPK Minta Tangkap Bupati LabuselKemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deliserdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu 20 Juli 2022," jelas Yos.