drberita.id -Tokoh Pemuda Tanjung Morawa Rudi Hutabarat meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera memeriksa kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa, Deliserdang, senilai Rp.2,9 miliar.
"Kejati Sumut harus periksa Kadis CKTR Deliserdang Rahmadsyah. Proyek kantor camat itu tahun anggaran 2025. Ini sekarang sudah 2026. Audit BPK pun sudah keluar, tetapi proyek belum selesai juga," ungkap Rudi, Selasa 2 Juni 2026.
Rudi mengakui, Kadis CKTR Deliserdang Rahmadsyah pernah mengatakan kepadanya bahwa proyek pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang anggaran tahun tunggal 2025, itu mau dirubah menjadi proyek multiyears.
Jika proyek dirubah menjadi multiyeras, lanjut Rudi, tanggung jawab administrasi dan hukum dari proyek pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa itu ada pada kepala daerah.
"Harus ada adendum pada dokumen kontrak proyek itu jika dirubah ke multiyears. Proyek itupun menjadi tanggung jawab Bupati Deliserdang jadinya. Apakah Kadis CKTR Deliserdang mau bersih dan aman dari masalah hukum pada proyek itu, ini yang kita pertanyakan," kata Rudi.
Rudi pun berharap Kejati Sumut segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas CKTR Deliserdang Rahmadsyah terkait proyek pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa yang tidak selesai sejak tahun 2025.
"Potensi mangkrak sangat besar terjadi pada pembangunan Kantor Camat Tanjung Morawa, karena sampai saat ini kantor itu kondisinya tak siap. Berapa kerugian keuangan negara di preyek Rp. 2,9 miliar itu sudah bisa direka oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut," tutupnya.