drberita.id | Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan telah memeriksa 54 saksi terkait pengggunaan dana insentif Covid-19 tahun 2020, baik tingkat puskesmas maupun Dinas Kesehatan, setempat.
"Sebanyak 54 saksi sudah diperiksa, pemeriksaan terkait pengggunaan dana insentif Covid-19 di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota," kata Kajari Hendry Silitonga, Selasa 2 Februari 2021.
Sesuai intruksi Presiden Jokowi, jika ada ditemukan upaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan keuangan negara maka tindaklanjuti oleh penyidikan dengan menetapkan tersangka dan berapa banyak nantinya ditemukan kerugiannya.
Baca Juga :OJK dan Ombudsman Sumut Koordinasi Laporan Bantuan Covid-19
"Mohon bersabar pemeriksaan ini harus profesional," ujar Hendry.
Pemeriksaan ini upaya untuk menyelamatkan keuangan negara di tengah pandemi Covid-19, terkhusus mendalami pemeriksaan pada UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan.
Pemeriksaan berdasarkan laporan dari kelompok masyarakat, dan demi menciptakan penegakkan hukum yang profesional. Penyidik saat ini masih melakukan pengumpilan alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
"Butuh waktu 90 hari kerja untuk meningkatkan kw status selanjutnya, masyarakat diharap bersabar dan menunggu proses yang sedang diberjalan. Tim penyidikan sedang bekerja, akan diumumkan kembali perkembangan kasus," kata Hendry Silitonga.
Baca Juga :Pesantren di Mandailing Natal Terbakar
art/drb