drberita.id | Pasca penyerahan barang bukti dan tersangka Elviera, oknum notaris/PPAT PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Medan, dari Kejatisu ke Kejari Medan pada 27 April 2022 lalu, saat ini tim penuntut tengah menyiapkan dakwaan dan segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Medan untuk disidangkan.
Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Pidsus Agus Kelana Putra membenarkan tim tengah membuatkan dakwaan dan segera melimpahkan berkas dakwaan tersangka ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
"Guna memudahkan proses pengusutan perkaranya maka tersangka Elviera dititipkan di Rutan Perempuan Klas II A Tanjunggusta Medan," ucap Agus Kelana, Rabu 18 Mei 2022.
Menurut Agus, Kejatisu menetapkan Elviera terkait posisinya selaku notaris dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) PT. BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi yang telah merugikan negara sebesar Rp 39,5 miliar.
Sebagaimana, Kasi Penkum Kejatisu Yos A. Tarigan menyebutkan penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan 5 tersangka yakni CS Direktur PT. KAYA selaku pihak penerima kredit, serta dari pihak BTN yaitu FS selaku Pimcab BTN, AF Wakil Pimcab Komersial, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial, dan AN selaku Analis Komersial.
BACA JUGA:
Kasihan, Nama Bupati Batubara dan Istri Diduga Dicatut Jadi Petugas HajiDari kelima tersangka, hanya CS yang ditahan. Sedangkan empat tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Penyidik juga sudah memanggil dan memeriksa para tersangka, meskipun seusai pemeriksaan tidak dilakukan penahanan, sebagaimana perlakuan terhadap tersangka dalam kasus korupsi lainnya.
"Penyidik menilai ke 5 tersangka itu koperatif, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan," kata Yos.
Dalam kasus ini, BTN menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT. KAYA selaku debitur tahun 2014 untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit itu diduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet dan berdampak pada kerugian keuangan negara.
Atas kerugian itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:
KPK Fasilitasi Kunjungan Tahanan pada Hari Raya Waisak