drberita.id | Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Boy Amali mengatakan, Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, dr ED telah ditahan di Rumah Tanahan Tanjung Pura, Jumat 5 Februari 2021.
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 4 hingga 23 Februari 2021," kata Boy.
ED ditahan dalam dugaan kasus korupsi pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2019 pada puskemas yang dipimpinnya.
Baca Juga :2 Perwira Dicopot, Kombes Hadi: Penggantinya dari Brimob
Tersangka dan barang bukti (tahap II) telah diterima dan selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan terhadap tersangka.
"Ia dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI Nomor 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," jelas Boy.
Selama menjalani pemeriksaan dr. ED didampingi oleh penasehat hukumnya Frans Sagala. Setelah proses tahap II tersangka, akan dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan.
Baca Juga :Aktivis Anti Korupsi di Sumut Dikroyok 3 Pelaku Suruhan Koruptor
art/drb