drberita.id -Tim penyidik
Kejaksaan Negeri Asahan telah memeriksa pelapor kasus korupsi dana desa yang terjadi di 177 desa se Kabupaten Asahan. Pemeriksaan terhadap pelepor untuk pendalaman kasus yang merugikan keuangan negara ratusan miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan, H. Manurung mengatakan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Ketua LSM PMPRI Hendra Syahputra SP sebagai pelapor untuk pendalaman dugaan korupsi yang terjadi di 177 desa se Kabupaten Asahan.
"Benar tadi tim kami sudah memeriksa Ketua PMPRI Asahan selaku pelapor, yang melaporkan kasus dugaan KKN dan mark up dana desa pada 177 desa se Kabupaten Asahan," ujar H. Manurung, Kamis 9 Januari 2025.
Manurung memastikan penyidikan kasus korupsi dana desa tersebut dilakukan Kejaksaan Negeri Asahan, bukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Penyelidikan dan penyidikan tetap dilakukan oleh Kejaksaan. Tapi tim Kejaksaan Asahan yang tergabung beberapa jaksa yang tugasnya di intel dan pidsus," jelasnya
Pemeriksaan Ketua LSM PMPRI Kabupaten Asahan Hendra Syahputra terkait laporannya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Laporan yang masuk soal mark up pembelian neon box, peta desa, buku perdes, plank 3T, dan kegiatan bimtek pada 177 desa se Kabupaten Asahan.
"Alhamdulillah, tadi saya sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Asahan. Pemeriksaan selama 2 jam lebih, dan ini lanjutan dari laporan kami di Kejatisu pada 2024 lalu. Saya di BAP, sekaligus memberikan data tambahan kepada penyidik," ungkap Hendra.
Hendra juga mengatakan dirinya dicecar banyak pernyataan dari enyidik yang memeriksanya.
"Ada puluhan pertanyaan tadi. Semua saya jawab sesuai dengan laporan yang saya masukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," katanya.