drberita.id -
Kejaksaan Angung RI melalui
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) membantah telah memeriksa penguasa proyek di Kota Medan dan pemilik 42
SPPG MBG dari 5 yayasan di Sumut.
Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Rizaldi SH MH. "Belum ada bang," jawab Rizaldi melalui pesan whatapp, Rabu 17 Juni 2026.
Beredar kabar bahwa penguasa proyek di Kota Medan dan pemilik 42 SPPG MBG dari 5 yayasan di Sumut Rabuddin alias Rb telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak kejaksaan terkait jual beli titik SPPG MBG.
Nama Rabuddin kini menjadi terkenal karena memiliki 42 SPPG MBG dari 5 yayasan di Sumut yang kabarnya berapliasi dengan tiga tersangka mantan pimpinan BGN yang ditangkap Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) telah mendesak Kejaksaan Agung untuk emeriksa Rabuddin. Desakan itu disampaikan massa KAMAK di depan Kantor Kejati Sumut, pada Kamis 11 Juni 2026.
Koordianator Nasional KAMAK Azmi Hady mengatakan kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diungkap Kejaksaan Agung harus ditularkan ke Sumatera Utara.
"Kami minta Kejagung mengembangkan korupsi MBG Ini ke Kejati Sumut. Tolong segera periksa Rabuddin alias Rb, penguasa proyek di Kota Medan yang memiliki 42 SSPG MBG di Sumut dari 5 yayasan," ungkap Azmi.
Puluhan massa KAMAK yang datang membawa spanduk dengan mobil komando, mencurigai banyak pemilik SPPG MBG di Sumut yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Pusung dari Kantor Pusat BGN di Jakarta.
Azmi memastikan akan terus mengawal kasus korupsi MBG yang diungkap oleh Kejaksaan Agung.
"Kejagung harus bersikap tega kepada maling maling uang rakyat di progam MBG ini, khususnya di Sumut. Untuk membuktikan keseriusan kejaksaan, kami meminta Kejati Sumut segera periksa Rabuddin. Kami tidak akan mundur sampai Kejati Sumut terbukti memeriksa 42 SPPG MBG milik penguasa proyek Kota Medan itu, dan menetepkan tersangka dari pemilik SPPG MBG di Sumut," tegasnya.
Korupsi MBG yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah selama 1 tahun setengah ini sangat menyakitkan hati rakyat. Praktek monopoli dan nepotisme yang terjadi pada korupsi MBG sangat terang-terangan dilakukan para pemodal uang dan yayasan. Dari pusat sampai ke daerah, seperti di 33 kabupaten kota di Sumatera Utara.
Azmi pun ingin memastikan Kejaksaan Agung memeriksa 42 SPPB MBG milik Rabuddin alias Rb di Sumut dari 5 yayasan tersebut.
"5 yayasan milik Rabuddin harus diperiksa prosesnya, bagaimana bisa mendapatkan 42 SPPG MBG itu, kami menyakini ada potensi suap dalam prosesnya. Begitu juga jumlah relawan di semua SPPG yang ada di Sumut, apakah sudah sesuai dengan juknis dan juklat. Pengadaan bahan makanan juga harus diperiksa, apakah sudah sesuai aturan," beber Azmi Hady.