drberita.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan rekam jejak kejahatan suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.
Kejahatan Rafael berawal dari dirinya diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) pada tahun 2005.
Pada tahun 2011 dirinya diangkat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I, hingga terungkap dan ditangkap memiliki kekayaan ratusan miliar.
Berikut rekam jejak kejahatan Rafael Alun Trisambodo yang dirilis oleh KPK;
Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi diangkat sebagai Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) dari tahun 2005, di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Ditahun 2011, Rafael diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Selain itu Rafael diduga memiliki beberapa usaha yang satu di antaranya PT. Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Adapun pihak yang menggunakan jasa PT. AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, Rafael diduga aktif merekomendasikan PT. AME.
Sebagai bukti permulaan awal, Tim Penyidik KPK menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima Rafael sejumlah sekitar US$ 90.000 yang penerimaannya melalui PT. AME, dan saat ini pendalaman dan penelurusan terus dilakukan.
Tim Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman Rafael di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Saat penggeledahan ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, dan sepeda serta uang dengan pecahan mata uang rupiah.
Di samping itu turut diamankan uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar yang tersimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar amerika, mata uang dollar singapura, dan mata uang euro.