Kasus Suap Walikota Tanjungbalai Untuk Tutupi Korupsi Yang Lebih Besar, Berikut Konstruksinya

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir042021/_3472_Kasus-Suap-Walikota-Tanjungbalai-Untuk-Tutupi-Korupsi-Yang-Lebih-Besar--Berikut-Konstruksinya.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Muhammad Artam
Gedung KPK Merah Putih

drberita.id | Kasus suap Walikota Tanjungbalai M. Syahrial ke penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju melalui pengacara Maskur Husein ternyata untuk menutupi kasus korupsi lebih besar yang terjadi di Kota Tanjungbalai, agar status perkaranya tidak ditingkatkan kepenyidikan.

Rencana itu terendus oleh tim internal pengawasan KPK yang mengetahui adanya pertemuan tersangka Walikota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dengan tersangka AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin atau AS.

Silaturahmi Ketum AHY dan Presiden PKS Ahmad Syaikhu, Bahas 3 Substansi Utama Kebangsaan

"Dalam pertemuan tersebut, AS memperkenalkan SRP dengan MS, karena diduga MS memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, dan meminta agar SRP dapat membantu supaya nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat 23 April 2021.

Ali memastikan perkara penyuapan tersangka Walikota Tanjungbalai M. Syahrial ke AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 1,3 miliar melalui pengacara Maskur Husein sudah terjadi sejak 2020.

[br]

Berikut konstruksi kasus penyuapan Walikota Tanjungbalai M. Syahrial ke tersangka penyidik KPK melalui pengacara;

1. Pada Oktober 2020, Stepanus Robin Pattuju melakukan pertemuan dengan M. Syahrial di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsudin di Jakarta Selatan.

Jalin Silaturahim: BAPERA Buka Puasa Bersama di Warkop Jurnalis Medan

2. Dalam pertemuan tersebut, Azis Syamsuddin memperkenalkan Stepanus Robin Pattuju dengan M. Syahrial karena memiliki permasalahan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan, dan meminta Stepanus agar dapat membantu supaya nantinya permasalahan penyelidikan kasus korupsi tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

3. Menindaklanjuti pertemuan di rumah Azis Syamsuddin, kemudian Stepanus mengenalkan pengacara Maskur Husein kepada M. Syahrial untuk membantu permasalahannya.

[br]

4. Stepanus bersama Maskur Husein sepakat untuk membuat komitmen dengan M. Syahrial terkait penyelidikankasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar.

5. M. Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur Husein dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia atau RA, teman dari saudara Stepanus. M. Syahrial pun memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus sebesar Rp 1,3 miliar.

Liput Pemakaman, Wartawan di Deliserdang Dikeroyok Keluarga Pasien Covid-19

6. Pembukaan rekening bank oleh Stepanus dengan menggunakan nama Riefka Amalia, dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif Maskur Husein.

7. Setelah uang diterima, Stepanus kembali menegaskan kepada M. Syahrial dengan jaminan kepastianbahwa penyelidikan kasua dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.

[br]

8. Uang yang telah diterima oleh Stepanus Robin Pattuju dari M. Syahrial, lalu diberikan kepada Maskur Husein sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

Maskur Husein juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp 200 juta sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melaluitransfer rekening bank atas nama Riefka Amalia sebesar Rp 438 juta.

Terlibat OTT Walikota Medan, Bobby Ajak Akbar Himawan Bukhari Temui Walikota Tangsel

"SRP dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telahdiubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 UU No. 20 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April sampai dengan 11 Mei 2021. SRP ditahan pada Rutan KPK Gedung Merah Putih, MH ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan MS saat ini masih dalam pemeriksaan di Polres Tanjungbalai," tutupnya.

Penulis
: Muhammad Artam
Editor
: admin

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Pernah Diperiksa KPK 11 Jam, Lokot Nasution Jadi Saksi Sidang Korupsi DJKA, Mikhel Siregar: Demokrat Harus Bersih dari Koruptor

Kerah Putih

LHKPN KPK: Harta Kekayaan Kepala Dinas PUTR Tanjungbalai Naik Rp 4 Miliar

Kerah Putih

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Kembali Diperiksa KPK, Ini Alasannya

Kerah Putih

KPK Serahkan Buku Pendidikan Antikorupsi kepada Prof Muryanto

Kerah Putih

Korsup KPK Bertentangan Dengan Asta Cita Presiden Prabowo: Pemborosan Anggaran

Kerah Putih

Babak Baru ‎Skandal Jiwasraya: Dua Eks Petinggi OJK Dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung