drberita.id | Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Hari Utomo dan Rekan.
Kedua pegawai Kantor KJPP Hari Utomo dan Rekan yang dipanggil tersebut masing-masing Panji Putro Setiawan dan Agung Mulyono.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk penyidikan tersangka HSO (Hiendra Soenjoto)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis 4 Juni 2020.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik KPK terhadap dua saksi. Diduga KPK sedang menelusuri aset-aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Baca Juga: Jokowi Targetkan Uji Spesimen Covid-19 Sebanyak 20 Ribu Perhari
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Baca Juga: China Minta Inggris dan Sekutu Jangan Campur Tangan Urusan Hongkong
Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima uang sekitar Rp 12,9 miliar, terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
(art/drb)