Kasus Dugaan Monopoli Proyek, Oknum Direksi PTPN I Langsa Dilaporkan ke Kejati Aceh

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir062020/_4718_Kasus-Dugaan-Monopoli-Proyek--Oknum-Direksi-PTPN-I-Langsa-Laporkan-ke-Kejati-Aceh.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
PTPN1 Langsa.

drberita.id | Terbongkarnya kasus dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang mulai menggurita di PTPN I Langsa, dilaporkan Masyarakat Pengawal Perdamaian dan Pembangunan Aceh (M@PPA) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, dan meminta agar mengusut tuntas dan menangkap oknum-oknum yang terlibat merugikan keuangan negara.Kabid Hukum dan Advokasi M@PPA Razzami, dalam pengaduannya ke Kejati Aceh menyebutkan, sekitar 90 persen paket pengadaan barang dan jasa di PTPN I Langsa diduga dikuasai dan dimonopoli oleh CV Duta Arya Nugraha (DAN ) dan grupnya yang merupakan rekanan dan sejawat petinggi perkebunan milik negara tersebut.Menurut Razzami, semua paket pekerjaan yang ditenderkan sudah diatur sedemikian rupa, sehingga ada indikasi pemenang beserta harga penawaran sudah diatur oleh bagian lelang dan oknum Direksi PTPN I. Pasalnya, oknum Direksi PTPN I dengan Pimpinan CV DAN sering mengadakan pertemuan."Saya menduga di situlah mereka membahas masalah proyek," ujarnya dalam keterangan pers.Dikemukakan Razzami, berdasarkan penelusuran M@PPA, bahwa Candra Wijaya (CW) sebagai Komisaris CV DAN yang berlokasi di Jalan Gading Mas Blok D Medan, WR sebagai Komisaris CV RSG berlokasi sama dengan CV DAN sedangkan 'Kel' anak dari 'CW' yang duduk sebagai Komisaris di CV DAN.

Baca Juga: DKSU Dukung Wagub Sumut Pindahkan Taman Budaya ke PRSUDijelaskan Razzami, untuk mendapatkan proyek di PTPN I tersebut diduga terjadi bid ringing (persekongkolan tender) berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender .Karena itu, kata Razzami, Kejati Aceh harus segera menindaklanjuti temuan ini, dan sekaligus memeriksa dan menangkap oknum PTPN I dan rekanan yang terindikasi merugikan keuangan negara.Selain M@PPA, LSM Pusat Kajian Advokasi Rakyat Aceh (PAKAR) juga melaporkan oknum Direksi PTPN I Langsa ke Kejati Aceh, ihwal pemotongan gaji 5200 karyawan tapi tidak disetor ke BPJS Ketenagakerjaan dan dugaan penyimpangan penggunaan minyak bersubsidi untuk pengangkutan truk BTS perusahaan.Kadiv Advokasi dan Kajian PAKAR Aceh Musafir berharap Kementerian BUMN segera mengevalusi jajaran Direksi untuk menyelamatkan PTPN I dari kehancuran.

Baca Juga: Perampok yang Bacok Ayah dan Anak di Medan Sudah DitangkapSecara terpisah, Komisaris CV DAN Candra Wijaya saat dihubungi wartawan melalui ponsel, membantah ada monopoli proyek di PTPN I. "Tidak ada itu, coba anda cek saja ke lapangan rekanan mana saja yang bekerja," ujar orang pertama di CV DAN tersebut.Namun, Candra tidak membantah perusahaannya juga pernah mengerjakan proyek di PTPN I, tapi sulit menagih pembayarannya. Padahal proyek sudah selesai dikerjakan. "Setahun lalu, perusahaan saya sudah tidak bekerja lagi di PTPN I Langsa," ujarnya.Sedangkan Direksi PTPN I, Uri Mulyari dihubungi melalui ponselnya belum merespon. Demikian juga Direksi Operasi, Desmanto juga membantah monopoli proyek tersebut."Kita terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Desmanto, seraya mengakui, bahwa rekanan yang mengerjakan proyek di PTPN I itu umumnya memiliki modal kuat.

Baca Juga: Dua Hari Polisi Berjaga di Kantor PDAM Tirtanadi, Ada Apa?

Sebab proyek sudah siap dikerjakan, 6 bulan ke depan baru pembayaran dilakukan. "Kalau rekanan ngak kuat tak mungkin bisa ikut tender," ujar Desmanto yang mengaku pensiun Mei 2020 lalu.Tapi keadaan ini ditafsirkan negatif oleh rekanan lainnya.Terkait adanya laporan dari M@PPA, Kasipenkum Kejati Aceh Munawal saat dihubungi wartawan, Kamis 26 Juni 2020 belum mengetahui pasti apakah ada atau tidak pengaduan M@PPA dan PAKAR Aceh tersebut."Hingga saat ini, saya belum tau soal pengaduan tersebut, Senin 29 Juni 2020 nanti saya cek apakah pengaduan itu sudah masuk ke Bagian Intelijen atau Pidsus," kata juru bicara Kejati Aceh tersebut.

(art/drb)

Editor
: Gambrenk
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Afriansyah Noor Dorong Penguatan Hubungan Industrial dan Peran Serikat Pekerja dan Forkomda BUMN

Kerah Putih

Presiden Prabowo Dapat Fukungan IWO Kirim KPK dan Kejagung Masuk ke BUMN, Teuku Yudhistira: Utamakan PT. PLN

Kerah Putih

2024 Utang Melonjak, PLN Sewa Pembangkit Listrik 10 Bulan Sampai Rp. 50 Triliun Lebih

Kerah Putih

Forkom SP BUMN Bertemu Ceo Danantara, Abrar Ali: Perjuangan ini menjadi bukti nyata

Kerah Putih

SP PLN dan Forkom BUMN Sikapi Nasib Pekerja yang Khawatir Hadirnya Danantara

Kerah Putih

Fakta Korupsi Korporasi BUMN: Bisnis Curang PTPN di Sumut Perlu Dibongkar Seperti Puncak Bogor