drberita.id -Kualisi Aliansi Lembaga Sumatera Utara (KALAMSU) meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setiya Imam Effendi untuk segera menangkap mantan Bupati
Batubara Zahir sebagai dalang korupsi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat bupati.
"KALAMSU mendesak Polda Sumut juga segera menangkap Kepala BKD Batubara D sebagai penyelenggara PPPK dan Ketua DPRD MS yang diduga terlibat memasukan calon PPK dan menerima dana PPPK," ujar Koordinator Aksi Imran Halomoan di depan pintu masuk Mapoldasu, Selasa 5 Maret 2024.
Selain itu, Imran juga meminta Kapolda Sumut Irjen Agung memeriksan Zahir tidak sebatas kasus kotupsi PPPK, tetapi menyelidiki kasus pembiayaan pembangunan Kantor Bupati sebesar Rp70 miliar di lahan perkrbuna PT. Socfindo yang status tanahnya belum dihibahkan.
"Serta tindak pidana pencucian uang Zahir. Dimana aset milik Zahir diduga atas nama S, berupa ruko 2 pintu di Kabupaten Batubara, rumah baru di Kecamatan Laut Tador, shoroom mobil, dan apartemen diduga atas nama P, serta sejumlah kebun lainnya di Batubara," beber Imran.
Terkaitan pembangunan Kantor Bupati Batubara, lanjut Imran, KALAMSU juga meminta Kepala BPKAD, Kabid Aset, Kepala Bapeda Litbang dan Kadis PUPR Batubara yang ikut merencanakan pembangunan dengan status kepemilikan tanahnya tidak jelas, termasuk pembangunan lapangan tembak atas inisiatif F yang saat ini mangkrak dari APBD 2023 defisit.
"KALAMSU juga meminta Kejatisu untuk memeriksa dan menangkap para pelaku korupsi di Batubara, termasuk kasus raibnya Kepala BPBD yang melarikan uang Rp7,6 miliar dan mobil dinas Inova, serta meminta pertanggungjawaban dari F yang mengumpulkan kenderan dinas yang belum jelas dilelang," kata Imran.
Demo KALAMSU bubar dari depan Polda Sumut setelah diterima penyidik krimsus Aiptu RD. Manulang.