drberita.id | Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah memiliki lembaga anti rasuah sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan nama Komisi Advokasi Daerah Anti Korupsi Sumatera Utara, yang bermarkas di Garuda Plaza Hotel, Jalan SM. Raja, No. 18 Medan.
Ketua KAD Sumut, Santri Sinaga didampingi Sekretaris Febri Andhyka Samuel Hasibuan, menyampaikan susunan KAD Sumut telah ditetapkan dengan SK Gubernur No. 188.44/212/kpts/2020 tertanggal 3 April 2020 dengan tembusan ke KPK-RI, Inspektorat Provsu, Ketua DPRD Sumut dan lainnya.
"KAD Sumut ini hadir dengan fokus dan komitmen untuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor bisnis dan ekonomi, termasuk dalam bisnis pencegahan barang dan jasa yang selama ini memang sangat rawan korupsi. Pasca SK Gubernur Sumut, itu pelantikan KAD Sumut sudah sempat dijadwalkan pada 20 Juni 2020 lalu. Tapi karena suatu hal yang menyangkut kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri, pelantikan ini diundur dan terlaksana pada hari Kamis 27 Agustus 2020," kata Santri dalan Siaran pers diterima DRberita, Jumat 28 Agustus 2020.
Santri mengatakan, dalam rapat koordinasi pengurus inti KAD Sumut dihadiri Erikson L Tobing, TM Pardede, M. Dayan, Dewi Juwita Purba, Elionora Monica, Mirza Nasution, Muhammad Assor, dan Dlaz, pengurua KAD Sumut meliputi Divisi Pengadaan Barang Jasa (PBJ), Pertambangan dan Energi (Tam-ESDM), Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Maritim (Perikanan da Kelautan), Industri dan Niaga, Hukum dan Perizinan, Investasi dan Sosialisasi Pendidikan anti Korupsi.
Baca Juga :Lomba Video Covid-19, 46 Peserta Berebut Rp 96 Juta dari Balitbang Sumut
"Masing-masing divisi 3 sampai 5 orang, terdiri dari ketua plus para anggota," jelas Santri.
"KAD Anti-Korupsi ini merupakan pelibatan masyarakat bersama eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupai yang diamanatkan UU No. 31/1999 dan UU No. 20 tahun 2001," sambungnya.
Di bidang bisnis, lanjut Santri, pencegahannya terfokus pada antisipasi pasal-pasal tindak pidana korupsi, seperti potensi kerugian negara, penyuapan atau gratifikasi, perbuatan curang dan pemerasan, penyalahgunaan jabatan dan benturan kepentingan terkait.
Baca Juga :Kombes Rony: Penyidikan perkara UINSU masih berjalan
"Dengan pasal 2 hingga pasal 12 UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 sesuai delik-delik yang diadopsi dari KUHP pasal 1 ayat 1 sub c UU No. 3 tahun 1971," katanya.
art/drb