drberita.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menetapkan tersangka lainnya dalam kasus suap mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujonugroho.
"KPK akan fokus lebih dahulu melengkapi pembuktian ke 14 tsk yang ada saat ini, namun demikian jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK juga tak segan menetapkan kembali pihak2 lain sbg tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara (Jubir) Penindakan KPK, Ali Fikri kepada DRberita melalui whatsapp, Kamis 13 Agustus 2020.
Saat ini KPK tengah melengkapi berkas perkara 14 tersangka.
Baca Juga :Mahasiswa UINSU Demo Polda Sumut Desak Tangkap Rektor
"14 tsk, 13 sdh ditahan. Penahanan bagian dari proses penyidikan. Pasca penahanan penyidikan terus dilakukan dgn melengkapi berkas perkara dll,
dan itu semua tentu butuh proses," terang Ali.
"Sy juga dl yg pegang perkara gatot dan juga anggota DPRS Sumut," sambungnya.
Ali memastikan KPK akan melakukan pengembangan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujonugroho terhadap tersangka lainnya.
Baca Juga :Ali Fikri: Masih Terbuka Peluang Mantan Anggota DPRD Sumut Kembali Jadi Tersangka
"Pengembangan perkara ini tentu sangat dimungkinkan, namun saat ini fokus dl melengkapi pembuktian pasal sangkaan ke 14 anggota dprd ini," tegas Ali.
art/drb