Jaksa Agung RI Harus Proses Aliran Dana Korupsi Alkes ke Andar Harahap

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir022022/_4757_Jaksa-Agung-RI-Harus-Proses-Aliran-Dana-Korupsi-Alkes-ke-Andar-Harahap-Belum.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Andar Amin Harahap, Bupati Paluta.

drberita.id | Jaksa Agung RI St. Burhanuddin harus mengambil-alih kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) RSUD Gunung Tua tahun 2012, yang menyeret nama Andar Amin Harahap dalam fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, pada 14 Mei 2014.

Diketahui, Andar Amin Harahap pada saat itu calon Walikota Padangsidimpuan. Ia anak dari Bupati Paluta Bahrum Harahap, dan menantu dari Walikota Padangsidimpuan Zulkarnain Nasution, pada saat itu.

Dalam fakta persidangan kasus korupsi alkes RSUD Paluta di Pengadilan Tipikor Medan, para terdakwa Nagabakti Harahap, Henry Hamonangan Daulay (Dirut dan Bendahara RSUD Gunung Tua), Rahmad Taufik Hasibuan (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Ridwan Winata (Dirut PT Aditya Wiguna Kencana) kepada Majelis Hakim mengakui aliran dana korupsi alkes diterima Andar Amin Harahap.

BACA JUGA:Ketua DPRD Sumut Tolak 7 Nama Terpilih Anggota KPID

"Dari fakta persidangan, seharusnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melanjutkan penetapan tersangka terhadap Andar Amin Harahap. Aliran dana yang diakui oleh para terdakwa sudah sangat jelas. Makanya kita minta Kejaksaan Agung RI memproses kembali kasus korupsi alkes RSUD Gunung Tua tersebut," kata Koordinator LSM Sayap Anti Korupsi (SAK) Indra Praja dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis 3 Februari 2022.

Andar Amin Harahap saat itu memenangkan Pilkada dan menjadi Walikota Padangsidimpuan. Lima tahun kemudian, tepatnya tahun 2017, Andar Amin Harahap menjadi Bupati Palut, menggantikan bapaknya Barum Harahap.

Indra Praja mengatakan, dalam fakta persidangan, Andar Amin Harahap menerima aliran dana senilai Rp 620 juta dari terdakwa Ridwan Winata Dirut PT. Aditya Wiguna Kencana. Uang diterima Andar Amin Harahap dua tahap, pertama Rp 500 juta di Garuda Plaza Hotel (GPH) Medan, pada September 2012, sebelum Pilkada Kota Padangsidimpuan. Kedua, Andar Amin Harahap menerima Rp 120 juta setelah pekerjaan pengadaan alkes selesai.

"Pilkada Kota Padangsidimpuan pada Oktober 2012. Andar Amin Harahap terpilih jadi walikota. Total uang Rp 620 juta itu diterima Andar Amin Harahap dari Ridwan Winata dari fee proyek pengadaan alkes. Aneh saja jika Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tidak melanjutkan penetapkan tersangka ke Andar Amin Harahap, ada apa?" jelasnya.

BACA JUGA:LIPPSU: Dukung Sepenuhnya Aksi Masyarakat di KPK

Indra Praja berharap Kejaksaan Agung RI segera menetapkan tersangka kepada Andar Amin Harahap. "Kita berharap ada keadilan pada kasus korupsi alkes di RSUD Gunung Tua, Paluta ini," tandasnya.

Bupati Paluta Andar Amin Harahap yang dikonfirmasi melalui telepon dan whatsapp 085362181882 terkait fakta persidangan kasus korupsi alkes RSUD Gunung Tua tahun 2012, sampai saat belum menjawab.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

10 Tahun Raih WTP, Jaksa Agung Ingatkan Insan Adhyaksa Jangan Jemawa

Kerah Putih

HUT ke 81 Kejaksaan, Jaksa Agung: Badai Harus Berlalu

Kerah Putih

MARGA-SU Soroti Dana Desa Lau Mil di Kejatisu

Kerah Putih

PPGPA Desak Jaksa Agung Jujur dan Transparan Bongkar Kasus Febri Adriansyah

Kerah Putih

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Desak Kejatisu Periksa Pengelola SPPG MBG di Sumut

Kerah Putih

Guntur Geruduk Kejatisu : Segera Tetapkan Tersangka