drberita.id | Direktur Kantor Hukum Aurora Keadilan & Associates Herman Harahap SH meminta Inspektorat Provinsi Sumatera Utara harus cepat, cermat, dan tegas menyikapi laporan dugaan "nakal" pokja di Dinas PU Sumut.
"Pengaduan yang kita masukan selaku kuasa hukum dari CV. Makkurtuk Dongan pada Tanggal 17 Juni 2020 sampai saat ini belum mendapat respon dari Inspektorat Sumut. Wajar kita mempertanyakan kinerja Inspektorat Sumut yang dipimpin Lasro Marbun," ungkap Herman Harahap di kantornya, Rabu 8 Juli 2020.
Kantor Hukum Aurora Keadilan & Associates telah menyampaikan pengaduan atas adanya dugaan penyelewenangan atau pelanggaran hukum terkait proses tender paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Provinsi Titi Payung Tahap I Pada Ruas Jalan Tandem Hilir-Sp. Beringin di Kabupaten Deliserdang, di Dinas PU Sumut yang diduga dilakukan oleh Pokja 015-PK, Unit Kerja Barang/Jasa Pemerintah Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020.
Untuk memastikan tindaklanjut laporan tersebut, kata Herman, pada Senin 22 Juni 2020, pihaknya juga sudah mendatangi Kantor Inspektorat Sumut dan bertemu dengan salah satu staf bermarga Siregar.
Baca Juga: Kepala Dinas Bakal Calon Wakil Bupati Labuhanbatu Dilapor ke KASN
"Kan aneh, sudah lewat bulan keterangan dari staf bermaga Siregara surat pengaduan belum dilimpahkan ke tim yang khusus menangani pengaduan," kata Herman.
Berdasarkan perjalanan laporan pengaduan yang dibuat, lanjut Herman, Inspektorat Sumut seharusnya bersikap cermat, cepat dan tegas menyikapi surat dari Kantor Hukum Aurora Keadilan & Associates demi menjaga kepastian hukum dan menghindari pelanggaran hukum berkelanjutan.
"Karena itu bisa berpotensi menimbulkan kerugikan negara serta membuat nihil kepercayaan publik terhadap lembaga/Instansi Inspektorat Sumatera Utara," cetusnya.
Laporan pengaduan ke Inspektorat Sumut bernomor: 25/KH.AK/SP/VI/2020 berisi tentang dugaan kesalahan, peyelewenangan, pelanggaran hukum, serta keberpihakan atau bersekongkol jahat dengan penyedia barang/jasa. Dugaan ini, lanjut Herman Harahap terlihat jelas dan terang dimana Pokja 015-PK yang memenangkan dan mempertahankan Mutiara Indah sebagai pemenang tender.
Sementara secara kasat mata jelas dapat dilihat oleh masyarakat umum pada LPSE Sumut, Mutiara Indah tidak mencatumkan bentuk badan usaha, apakah berbentuk P, CV, Firma atau UD. Sesuai dengan Bab III huruf A Nomor 3.1 dokumen pemilihan jelas menyebutkan tender terbuka dan dapat diikuti semua peserta yang berbentuk badan usaha atau KSO yang memenuhi kualifikasi.
Baca Juga: Lasro Marbun Pejabat Bermasalah dari DKI, Gubsu Edy Salah Pilih
Kemudian, diperjelas kembali bahwa pengisian formulir elektronik pada LPSE adalah merupakan data yang dipergunakan sebagai bahan evaluasi untuk dijadikan pemenang tender.
"Sehingga menurut hemat kami serta dugaan yang wajar bahwa sejak awal pemenang tender telah bersepakat dengan pihak pokja, sehingga pokja selaku terlapor memaksakan kehendaknya untuk memenangkan perusahaan dimaksud dengan dan tanpa mempertimbangkan tata aturan pada Perpres No.16 tahun 2018 maupun pada dokumen pemilihannya," papar Herman.
(art/drb)