drberita.id -Indonesian Audit Watch (IAW) dan Dewan Pimpinan Nasional Forum Masyarakat Pemantau Negara (DPN Formapera), menyampaikan pengaduan masyarakat (dumas) terkait sejumlah pesohor tanah air dan pejabat negara ke Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Selasa 28 Maret 2023.
Materi laporan yang disampaikan terkait modus tindak pidana di antaranya merekayasa daftar harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan dalam formulir Laporan Harta Kekayaan Negara(LHKPN) sesuai ketetapan KPK dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Usai membuat pengaduan ke Kantor Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Sekretaris IAW Iskandar Sitorus mengatakan, modus yang dibuat pihak terlapor untuk mengelabui KPK dari hal yang sesungguhnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Sehingga menjadi patut untuk diselidiki bahkan disidik KPK terhadap laporan LHKPN penyelenggara negara," ucap Iskandar Sitorus.
Didampingi Ketua Umum Formapera Teuku Yudhistira, Iskandar menambahkan mengenai modus modus tersebut, cenderung kuat terkategori sebagai sesuatu tindakan terhadap peraturan perundangan oleh seseorang penyelenggara negara.
"Ketua KPK yang kami hormati, ini masukan yang kami temukan berdasar data publik. Semoga bisa menjadi tambahan perbendaharaan bagi KPK guna menelisik isi LHKPN," tegasnya.
Disampaikannya, modus pertamanya adalah seperti yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang sudah disidik KPK.