drberita.id | Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) meminta Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof. Saidurrahman bertanggungjawab atas dugaan korupsi gedung mangkrat senilai Rp 45,7 miliar.
"Pembangunan gedung pendidikan terpadu UIN Sumut yang seharusnya selesai akhir tahun 2018 dan dapat dipergunakan mahasiswa, sampai saat ini belum juga bisa dipergunakan. Rektor Prof. Saidurrahman harus bertanggungjawab atas dugaan korupsi tersebut," ungkap Ketua HIMMAH Kota Medan Ilham Fauji Munthe dalam keterangan tertulis kepada DRberita, Kamis 28 Mei 2020.
Ilham menilai dugaan korupsi yang menyebabkan gedung mangkrak di UIN Sumut kemungkinan besar terjadi karena adanya dugaan aktor intelektual Rektor Prof. Saidurrahman.
Anggaran senilai Rp 45,7 miliar, kata Ilham, sangat sia-sia digunakan jika manfaatnya belum bisa dinikmati mahasiswa. "Saya rasa negara sangat dirugikan dengan mangkraknya gedung di UIN Sumut itu, sebab uang sebanyak itu terbuang sia-sia. Hasilnya, jadi gedung mangkrak," sebutnya.
Baca Juga: Terjadi di Sumut, Sampel Swab Test PDP Covid-19 Hilang
Menurut Ilham, pantauan HIMMAH Kota Medan, terlihat sudah gedung mangkrak semaking parah kondisinya. Genangan air di basement gedung sangat mengkhawatirkan munculnya penyakit nyamuk malari. Selain itu, terlihat juga besi galangan atas sudah semakin tidak terawat.
"Sudah dalam kondisi rusak, enggak habis pikir uang habis, gedung belum terpakai namun gedung sudah rusak, ini sangat merugikan negara, rektor harus bertanggung jawab," kata Ilham.
"Uang Rp 45,7 miliar itu bukan jumlah yang sedikit, jika diperuntukkan untuk beasiswa kuliah mahasiswa tidak mampu, sudah berapa orang yang bisa terbantu. Sudah berapa warga miskin yang bisa melanjutkan pendidikannya," sambungnya.
HIMMAH Kota Medan, kata Ilham, meminta para instansi penegak hukum, khususnya Kapolda Sumut Irjen Pol. Martuani Sormin, agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pendidikan terpadu di UIN Sumut senilai Rp 45,7 miliar tersebut. karena, sudah banyak elemen penggiat anti korupsi yang menyuarakan kasus ini segera dituntaskan, namun sampai saat ini belum juga tuntas.
Baca Juga: Polisi Amankan Ratusan Senjata Peluru Plastik dan Petasan di Kabupaten Madina
Ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegak hukum jika dugaan korupsi ini belum juga bisa diselesaikan. Padahal KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat UIN Sumut yang terkait.
"KPK telah memeriksa, pada Jumat dan Sabtu 4-5 Oktober 2019, Marudut Kasubag Rumah Tangga, Moraluddin Kasubag BMN, Rizki Anggraini staf sekaligus ketua panitia, Syahruddin Siregar Kabag Kepegawaian sekaligus PPK dan Monca Tiga Bena bendahara UIN Sumut dan dikabarkan Rektor UINSU juga telah diperiksa," beber Ilham. (art/drb)