drberita.id -Di tengah upaya bersih bersih jajaran Kementerian ATR/BPN, wilayah hukum Kantor Pertanahan (Kantah) Medan malah mencuat permohonan sertifikat tanah yang hanya menggunakan alas hak tanah berupa foto copy grand sultan dengan dilengkapi bukti laporan surat hilang dari kepolisian.
Luas tanah tersebut sekira 7.000 meter persegi, berada di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Informasi diterima wartawan, Senin 16 Oktober 2023, foto copy grand sultan Nomor 279 tertanggal 17 April 1927 atas nama T. Harun Al Rasyid. Grand sultan ini menjadi dasar pemohon berinisial SKh qq AHB untuk menerbitkaan sertifikat tanah ke Kantah Medan.
Dalam proses permohonannya, SKh qq AHB telah mendapatkan Peta Bidang Tanah Nomor 2510/2022 dengan Nomor berkas ajuan 64086/2022 dan NIB 03041, yang saat ini dalam proses penerbitan surat keputusan hak atas tanah.
Padahal permohonan sertifikat ini telah mendapat penolakan dari masyarakat an. Edi Susanto (38) warga Jalan B Zein Hamid, Gang Sahabat Medan, selaku kuasa Ahli Satabah yang mengaku sebagai pemilik tanah dan pemegang grand sultan No. 279 tertanggal 17 April 1927 atasnama T. Harun Al Rasyid yang dimiliki mereka aslinya.
Edi Susanto mengaku, pada 20 Juli 2023 telah melayangkan surat kepada Kepala Kantah Medan atas permintaan penghentian proses SK Hak dan atau proses sertifikat atas permohonan AKh qq AKB Nomor berkas ajuan 64086/2022.
"Saya sudah ajukan atas permintaan penghentian proses SK Hak dan atau proses sertifikat atas permohonan yang disampaikan SKh dan kawan kawannya ke Kepala Kantah Kota Medan pada 20 Juli 2023 lalu," terangnya.
Edi juga menjelaskan pada 10 September 2023, dirinya dan pemilik tanah diundang pegawai Kantah Medan untuk pertemuan dengan pemohon sertifikat an. SKh dengan surat undangan No. HP.01.01/4768-12.71.300/IX/2023 tanggal 1 September 2023 yang diteken KTU Kantah Medan.