drberita.id | Dugaan mafia tanah semakin nyata terlihat ada di Kantor BPN Deliserdang. Buktinya, tiga kali surat pembatalan SHM 655 dikeluar Kepala BPN Deliserdang Drs. Fauzi kepada Legiman Pranata.
Surat pembatalan SHM itu dikeluarkan pada medio Februari hingga maret 2020, yang ditandatangani oleh Kepala BPN Deliserdang Drs. Fauzi.
Kepala BPN Deliserdang Drs. Fauzi yang dikonfirmasi, Rabu 15 Desember 2021, belum menjawab.
BACA JUGA:
Nama Anggota DPR RI Dicaplok Palsukan SHM di BPN DeliserdangSurat pembatalan SHM yang dikeluarkan Drs. Fauzi bernomor 655 seluas 8.850 meter persegi milik ke Legiman Pranata.
Legiman Pranata mengatakan, tiga kali surat pembatalan SHM nomor 655 dari Kepala BPN Deliserdang Drs. Fauzi sudah diterimanya. Ia menduga permintaan itu untuk kepentingan mafia tanah di balik pemalsuan SHM nomor 477 atas nama Bintang Sitorus yang dijual ke Sihar Sitorus di hadapan notaris Nurlinda Simanjorang.
Surat pembatalan SHM nomor 655 yang ditandatangani Kepala BPN Deliserdang Drs. Fauzi itu bernomor: MP.02.02/359.12.07/II/2020 tertanggal 12 Februari 2020. Kemudian, nomor: MP.02.03/459.12.07/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020, dan nomor: MP.03.03/520.12.07/II/2020 tertanggal 3 Maret 2020.
BACA JUGA:
Menko Polhukam Tegur Ketua PN Lubuk Pakam Terkait Gugatan SHM Palsu Caplok Nama Anggota DPR RI"Gawat kali ini sudah, sudah tiga kali surat dari Kepala BPN Deliserdang saya terima untuk pembatalan dan penarikan SHM milik saya, ini semua surat-suratnya. Jelas inikan nomor dan tanggalnya, yang tanda tangan Drs. Fauzi," kata Legiman.
Bukti-bukti ini, lanjut Legiman, sudah diserahkan semuanya ke penyidik Ditkrimum Polda Sumut. Ia mengaku sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik.
"SP2HP nya juga sudah keluar, sudah dua kali saya dimintai keterangan. Kita berharap Polda Sumut mampu menangkap para mafia tanah di BPN Deliserdang," tandasnya.