drberita.id | Pemutusan kerjasama BPJS dengan Rumah Sakit Bunda Thamrin, Jalan Sei Batanghari, Medan, sangat pantas ditelusuri secara hukum oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK.
Informasi diterima DRberita, dugaan mark up pembayaran klaim BPJS yang dilaporkan Rumah Sakti Bunda Thamrin setiap bulannya ke Kantor Wilayah BPJS Sumbagut, Jalan Karya, Medan, sudah berlangsung lama.
BACA JUGA :GP Ansor "Tantang" Walikota Medan Buat PDAM Sendiri
Dugaan ini pun diperkuat dengan pemanggilan Rapat Dengar Pendapat (RPD) DPRD Medan pada pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin, Selasa 23 Maret 2021.
Anehnya, pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin pun dalam RDP itu tidak transparan menjelaskan alasan dan penyebab dipemutusnya kerjasama dengan BPJS.
Salah satu pimpinan DPRD Medan Ihwan Ritonga dikonfirmasi mengaku tidak mau berspekulasi dengan adanya dugaan mark up pembayaran klaim BPJS pihak Rumah Sakit Bunda Thamrin.
[br]
Ihwan berprinsip, jika benar terjadi adanya dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk mark up pembayaran klaim BPJS di rumah sakita tersebut, dirinya sangat mendukung penegak hukum mengusutnya.
"Itu kan gaweannya penegak hukum untuk membuktikan. Secara pribadi dan kelembagaan pastilah kita sangat mendukungnya. Itukan namanya upaya penyelamatan uang negara," ucap Ihwan Ritonga, Rabu 24 Maret 2021.
Ihwan pun merasa heran kenapa kerjasama BPJS dengan Rumah Sakit Bunda Thamrin bisa diputus.
BACA JUGA :Soal Ketua DPRD Medan Temui Bobby: Etikanya Tak Baik Rendahkan Marwah Dewan
"Sampai saat ini pun saya masih bertanya-tanya, kenapa kerjasama itu bisa diputus, kan pasti ada apanya-apanya kalau begitu. Itu pun kemarin kita pertanyakan saat RDP, tapi tak ada juga jawaban yang jelas dari pihak rumah sakit," kata Ihwan.
[br]
Dari pengakuan oknum di Kantor Wilyah BPJS Sumbagut, Jalan Karya, dikatakan setiap bulannya klaim pembayaran BPJS yang masuk dari Rumah Sakit Bunda Thamrin sekira 15 hingga 17 miliar rupiah.
Jumlah klaim yang dilaporkan dan harus dibayar pihak BPJS kepada Rumah Sakit Bunda Thamrin pun sangat tidak sesuai dengan besar dan klasnya jika dibandingkan dengan Rumah Sakit H. Adam Malik Medan. Namun pembayarannya hampir sama besarannya dengan rumah sakit tersebut.
BACA JUGA :Selesai Diperiksa, Ombudsman Ingatkan PDAM Tirtanadi Delik Hukum