drberita.id | Dosen UINSU Suheri Harahap M.Si mengapresiasi Polda Sumut atas penetapan status tersangka Rektor Prof. Saidurrahman dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu senilai Rp 45,7 miliar.
"Kita minta Bapak Kapolda Irjen Pol Martuani Sormin segera menahan Rektor UINSU Prof. Saidurrahman dan memproses hukum siapa pun yang bersalah, harus mempertanggungjawabkan, jangan nanti kasus ini dianggap dipolitisir, padahal polisi sudah memiliki alat bukti," ujar Suheri Harahap dalam keterangan tertulis, Sabtu 5 September 2020.
Baca Juga :Polisi Tembak Mati Jaringan Narkoba Jakarta Medan, Barang Bukti 100 Kg Sabu dan 50 Ribu Ekstasi
Sebagai dosen, Suheri mengajak semuanya untuk berbaik sangka dengan kasus korupsi tersebut.
"Kita dorong pembersihan korupsi di UINSU. Sebagai insan akademis, moral hukum kita harus legowo dan memberi contoh ke masyarakat," katanya.
Suheri juga mengaku sangat prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang telah mencoreng nama perguruan tinggi Islam. Untuk itu, Suheri meminta Rektor UINSU Prof. Saidurrahman segera mengundurkan.
Baca Juga :Diantar Ribuan Pendukung, DiraSa KaLbU Daftar ke KPUD Labura
"Jangan sampai kita dipimpin Rektor berstatus tersangka, sebagai dosen saya meminta Bapak Menteri Agama RI tidak mengangkat Rektor yang bermasalah dengan hukum. Saya kita lebih bagus beliau konsentrasi menyelesaikannya dan mengganggu konsentrasi akademik jika nanti dipanggil dan ditahan polisi," kata Suheri Harahap.
art/drb