drberita.id | Terdakwa mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap dari proyek APBD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
Terbit Rencana Petanginangin juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Djuyamto menegaskan, terdakwa Terbit Rencana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I, Terbit Rencana Peranginangin dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 5 bulan kurungan," kata Djuyamto, saat membacakan amar putusan, Rabu 19 Oktober 2022.
Selain hukuman badan dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Terbit berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun.
BACA JUGA:KPK Kembali Tetapkan Bupati Langkat Jadi Tersangka Gratifikasi PBJ"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terbit Rencana Peranginangin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Djuyamto.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada kakak kandung Terbit, terdakwa Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa II Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider kurungan selama 5 bulan kurungan," ujar Djuyamto.
[br]
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Persidangan sebelumnya, Jaksa KPK Zainal Abidin meminta terdakwa Terbit Rencana Peranginangin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Selain itu, Jaksa meminta hak politiknya dicabut selama lima tahun.
Pada sidang tersebut, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap orang kepercayaan Terbit, terdakwa Marcos Surya Abdi dengan hukuman 7 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Kemudian, Hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada orang kepercayaan Terbit lainnya, terdakwa Shuhandra dan Isfi Syafitradan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Kisah Investor Tiongkok di Langkat: Propam Polda Sumut Tindaklanjuti Laporan di Polres BinjaiTerbit Rencana ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Januari 2022. Dalam operasi itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 786 juta.
Selanjutnya, Jaksa mendakwa Terbit telah menerima suap dari kontraktor bernama Muara Peranginangin sebesar Rp 572 juta.
Suap diberikan karena Muara telah ditetapkan sebagai pemenang tender pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat. Terkait kasus ini, Muara sudah divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.