Pejabat Korup

Dirut PT. Waskita Karya Tersangka Ditahan di Rutan Salemba

Kerugian Uang Negara Rp 2,5 Triliun
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202304/_6416_Dirut-PT--Waskita-Karya-Tersangka-Ditahan-di-Rutan-Salemba.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Destiawan Soewardjono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

drberita.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

Tersangka baru yang ditetapkan ialah Direktur Utama PT WaskitaKarya Destiawan Soewardjono.

"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 29 April 2023.

"Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode Juli 2020 sampai sekarang," sambungnya.

Kejagung langsung menahan Destiawan Soewardjono di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Masa penahanan selama 20 hari sejak 29 April-17 Mei 2023 mendatang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari," jelasnya.

Dalam kasus ini, Destiawan disebut memerintahkan dan menyetujui pencairan dana supply chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

"Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," imbuhnya.

Diketahui, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP dalam kasus ini sebesar Rp 2.546.645.987.644.

Selain itu, dalam kasus ini penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain uang sejumlah Rp96.611.378.709, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan.

Kemudian, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor.

1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Dalam perkara ini terdapat 8 orang tersangka, yaitu Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro, General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono.

Lalu, Staf Ahli Pemasaran (Expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo, Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto, Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni, Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast KJH, Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, dan Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

KSO Waskita SMJ Utama Klaim 21 Paket Proyek Rp2,7T Sumut Selesai Dikerjakan, Ini Daftarnya

Kerah Putih

LIRA Ragu Waskita Mampu Lanjutkan Proyek Rp 2,7 T

Kerah Putih

HMI Minta Sekda Sumut Buktikan Pembatalan Putus Kontrak Rp 2,7T Secara Tertulis

Kerah Putih

Dirut PT. Waskita Karya Protes Putus Kontrak KSO Proyek Rp 2,7T

Kerah Putih

Beredar Kabar Dugaan Suap Rp 3 Miliar Diterima Kepala OPD Pemprovsu dari KSO Proyek Rp 2,7T

Kerah Putih

LIRA Desak KPK Panggil Dirut PT. Waskita Karya Terkait Tender Proyek Rp 2,7T