drberita.id | Sebanyak 10 orang pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), pada Senin 15 Februari 2022.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dana kelurahan di Kota Padangsidinpuan, yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2022.
BACA JUGA:
Jaksa Agung RI Harus Proses Aliran Dana Korupsi Alkes ke Andar HarahapInformasi diperoleh DRberita, Jumat 18 Februari 2022, sebanyak 10 orang pejabat Pemko Padangsidimpuan yang diperiksa tersebut masing masing dari beberapa OPD, di antaranya Dinas PU, PBJ, BPKAD, Inspektorat, dan ajudan Walikota.
Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu bernomor: R-74/L.2.5/Fd.1/02/2022, tertanggal 9 Februari 2022, yang bersifat rahasia dan ditujukan kepada Walikota Padangsidimpuan, dengan diperkuat surat perintah penyelidikan Kepala Kejatisu bernomor: sprint-02/L.2/Fd.1/01/2022, tertanggal 26 Januari 2022.
Diketahui, jumlah kelurahan yang ada di Kota Padangsidimpuan sebanyak 37, dengan anggaran diperoleh oleh masing masing keluaragan berkisar Rp 500 hingga 700 juta.
BACA JUGA:
Garda Deli Sesalkan Putusan PTUN Terhadap Gugatan Citraland HelvetiaSementara, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu Yos Tarigan yang dikonfirmasi terkait surat pemanggilan 10 pejabat Pemko Padangsidimpuan, tersebut sampai saat ini belum menjawab.
Berikut 10 nama pejabat Pemko Padangsidimpuan yang dipanggil dan diperiksa Kejatisu;
BACA JUGA:
KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Bank Mandiri dan PT. Bintang Cosmos1. Sulaiman SE, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD)
2. Ahmad Zunaidi, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Setda
3. Iswan Nagabe Lubis, Asisten I Pemerintahan
4. Rahmat Marzuki Nasution, Kepala Inspektorat
5. Armin Siregar ST, Kepala Dinas PU
6. Sopian Subri Lubis, Kepala Dinas Kesehatan
7. Adit, ajudan Walikota
8. M. Jusar, Kepala Balitbang
9. Fatma Gultom, pegawai honor PBJ
10. Ahmad Juni Nasution, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU.