drberita.id | Pemprov Sumut harus segera mengembalikan uang senilai Rp 70 miliar lebih sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Demikian dikatakan Anggota DPRD Sumut Poaradda Nababan kepada wartawan, kemarin.
Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Sumut, delapan OPD di lingkungan Pemprovsu harus bertanggungjawab terhadap penggunaan dana Covid-19 yang dialokasikan tidak sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga :
SPRI Sumut Desak Edy dan Ijek Periksa Wahyu Kaban Yang Ajak Duel JurnalisPoaradda Nababan memaparkan, OPD yang diduga menggunakan dana penanganan Covid-19 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu Dinas Kehutanan Sumut sebesar Rp 7,901 miliar lebih untuk pengadaan stup lebah dan perlengkapannya yang diserahkan kepada masyarakat.
Dinas Koperasi dan UKM Sumut sebesar Rp 23,382 miliar lebih untuk bantuan alih usaha dalam rangka pemulihan ekonomi tahap II dan III kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Semester II tahun 2020.
Baca Juga :
11 DPC Desak Zulhas Evaluasi T. Bahrumsyah Jadi Ketua PAN MedanSatgas Covid-19 Provinsi Sumut sebesar Rp 1,645 miliar lebih untuk pengadaan makanan, minuman, snack dan pengadaan peralatan untuk kebutuhan isolasi/karantina yang terpusat di Posko Satuan Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Kepulauan Nias.
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut sebesar Rp 829,037 juta lebih yang dialokasikan untuk pengadaan sarana produksi kegiatan budidaya benih jagung di lahan tidur dan pengadaan sarana produksi budidaya benih cabai di Kabupaten Langkat, Deli Serdang dan Pakpak Bharat.
"Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut juga harus mempertanggungjawabkan dana sebesar Rp 2,258 miliar lebih yang dialokasikan untuk pengadaan alat pertanian bagi kelompok tani yang tersebar di 20 kabupà ten/kota," ujarnya.
Baca Juga :
Geledah Kantor PT. BTN Medan, Kejati Sumut Temukan Dokumen Kredit Fiktif Rp 39,5 MiliarBPBD Sumut sebesar Rp 1,176 miliar lebih untuk pengadaan budidaya tanaman dan obat-obatan. Sedangkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut ditemukan penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp 7.746 miliar lebih belum bisa dipertanggungjawabkan.
"Dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan bantuan peralatan untuk industri rumah tangga/industri kecil, menengah di Kota Tebingtinggi dan pengadaan bantuan peralatan industri rumah tangga untuk 9 kabupaten/kota di Sumut," kata Poaradda.
[br]
OPD lainnya, Dinas Perumahan dan Pemukiman Sumut yang hingga saat ini belum mempertanggungjawabkan penggunaan dana Covid-19 sebesar Rp 25,196 miliar lebih yang dilaporkan digunakan untuk pengadaan pembangunan prasarana dan sarana kawasan pemukiman dengan pola swakelola Tipe IV dalam rangka pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 terhadap stimulus ekonomi melalui kegiatan padat karya.
"Sehingga besar harapan kita agar dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Sumut, Mulya Widyopati mengatakan temuan biaya tak terduga tersebut karena kelebihan pembayaran.
Baca Juga :
HIMMAH Segel Kantor BBPJN Kementerian PUPR di Sumut"Belanja tidak terduga atas delapan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 tidak sesuai ketentuan," kata Mulya Widyopati.
Terkait hasil audit tersebut, BPK RI memerintahkan Inspektorat meminta bukti pertanggungjawaban program yang dilakukan dan jika pertanggungjawaban tidak sesuai, dana yang dikeluarkan harus dikembalikan ke kas daerah.
Baca Juga :
Tinggalkan Istri Karena Pelakor, Anggota DPRD Deliserdang dan Guru SMA Negeri Dilaporkan ke Gubsu"Memerintahkan Inspektorat untuk meminta penyedia menyerahkan bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya serta menguji pertanggungjawaban tersebut. Dan apabila tidak sesuai pertanggungjawabannya agar disetorkan ke kas daerah," ujarnya.
Sementara, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh temuan BPK melalui OPD yang ada dan terkait. Jika memang ada dana yang harus dikembalikan maka harus segera diganti.
Baca Juga :
Relawan Bobby Nasution Cabut Laporan di Kemenkum HAM Sumut, Ternyata Ini Alasannya"Yang harus mengganti, mengganti. Dan tidak mengganti, dihukum," tegasnya.