drberita.id | Buku induk lahan Villa Dreamland Resort Sibolangit, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, yang tersimpan di Kantor BPN Deliserdang diduga dihilangkan. Sampai saat ini Majelis Hakim PTUN Medan belum menerima buku induk tersebut.
Hal itu diketahui dari pengakuan staf Seksi Sengketa BPN Deliserdang Zai kepada majelis hakim Dwika Hendra Kurniawan SH, MH di PTUN Medan, Kamis 3 September 2020.
"Masih kita cari buku induknya pak majelis, belum ketemu juga bukunya," kata Zai ke hakim Dwika.
Baca Juga :KPK Diminta Usut Proyek BMBK Sumut di Palas
Sementara, Kepala BPN Deliserdang Fauzi yang dikonfirmasi atas dugaan buku induk lahan Villa Dreamland Resort Sibolangit diduga dihilangkan, mengatakan yang tahu stafnya.
"Kalau buku induk itu yang tau anak anak Sei. Sengketa dan Sei. Hubungan Hukum," ucap Fauzi melalui WhatsApp, Jumat 4 September 2020.
Ditanya kembali, jadi apa langkah BPN Deliserdang dengan keberadaan buku induk dan dikemanakan sebenarnya buku tersebut?
Baca Juga :Fadh: Bapera harus menangkan Bobby 80 persen di Medan, ini tes mesin
Fauzi menjelaskan, langkahnya apabila pada saat persidangan belum bisa dibawa, maka dimintakan waktu untuk dicari dan kalau tidak ditemukan akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada.
art/drb