Pejabat Korup

BPK RI Beri WTP ke Pemko Tebingtinggi, Tapi Ada 60 Temuan Disejumlah OPD

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202606/_3784_BPK-RI-Beri-WTP-ke-Pemko-Tebingtinggi--Tapi-Ada-60-Temuan-Disejumlah-OPD.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
LHP BPK RI Perwakilan Sumut ke Pemko Tebingtingi.
drberita.id -BPK RI Perwakilan Sumut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi untik Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. WTP ini yang ke 8 kalinya diterima Pemko Tebingtinggi pada akhir Mei 2026.

WTP tersebut menjadi indikator bahwa penyajian laporan keuangan Pemko Tebingtinggi dinilai memenuhi standar akuntansi pemerintahan.

Namun di balik capaian itu, dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumut justru memperlihatkan fakta lain yang patut menjadi perhatian publik.

Berdasarkan dokumen 'Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Tebing Tinggi Tahun 2025" tertanggal 26 Mei 2026 yang berhasil diperoleh awak media ini, pada Senin (29/6/2026), terlihat BPK RI mencatat sedikitnya ada 60 temuan pemeriksaan yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Puluhan temuan tersebut tertuang secara rinci dalam daftar tabel pemeriksaan yang mencakup beragam sektor strategis, mulai dari persoalan pengelolaan belanja pegawai, mandatory spending, pendapatan pajak daerah, retribusi, honorarium, belanja pemeliharaan kendaraan dinas, pengadaan barang dan jasa, hingga proyek proyek infrastruktur dan pengelolaan aset daerah.

Sejumlah temuan yang tercantum dalam dokumen BPK RI itu antara lain; menyangkut kekurangan penerimaan pajak daerah, ketidaksesuaian pembayaran honorarium, belanja bahan bakar tanpa bukti pembelian sebenarnya, kelebihan pembayaran belanja modal pada sejumlah proyek konstruksi, kekurangan volume pekerjaan fisik jalan, hingga aset tetap yang belum didukung dokumen perjanjian dan penguasaan aset oleh pihak lain.

Dalam dokumen setebal dua buku pemeriksaan itu, sejumlah proyek pembangunan yang turut menjadi sorotan auditor negara meliputi pekerjaan pada Dinas PUPR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Dr H Kumpulan Pane, revitalisasi Pasar Gambir, pembangunan hanggar IPLT, peningkatan sarana Masjid Agung, pekerjaan jalan masuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hingga berbagai paket pemeliharaan rutin jalan di sejumlah titik Kota Tebingtinggi.

"Secara normatif, opini WTP tidak serta-merta berarti seluruh tata kelola keuangan daerah bebas persoalan. Dalam ketentuan pemeriksaan keuangan negara, opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, sementara temuan dalam sistem pengendalian intern dan kepatuhan hukum tetap menjadi indikator adanya persoalan administratif maupun potensi kerugian yang wajib ditindaklanjuti pejabat terkait", ujar sumber internal Pemko Tebingtinggi yang layak dipercaya.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat Pemerintah Kota Tebingtinggi belum memberikan keterangan resmi terkait puluhan temuan yang tercatat dalam LHP BPK tersebut.

Wartawan masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pemko Tebingtinggi guna memperoleh penjelasan resmi mengenai langkah tindak lanjut atas temuan-temuan pemeriksaan tersebut.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Kerah Putih

Uang Arisan Kepala OPD Pemkab Batubara Kabarnya Diserahkan Melalui Ajudan Sekda

Kerah Putih

Uang Arisan Kepala OPD Batubara Jadi Belenggu, Sekda Norma Deli Bakal Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Kerah Putih

Tugas Gubernur Sumut Priode 2024-2029 Semakin Berat Jika SDM Masyarakat dan Kompetensi OPD Diabaikan

Kerah Putih

Pj Gubsu Mutasi 13 Kepala OPD: Bagaimana Nasib Proyek Rp2,7 Triliun

Kerah Putih

Kepala BPKP: Perlu Penguatan Peran APIP Cegah Kecurangan

Kerah Putih

Laporan Keuangan USU 2022 Raih Predikat WTP